Menelisik Regulasi Kapal Penyeberangan

2 Januari 2017 20:38 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kantung jenazah korban Zahro Express (Foto: M Agung Radjasa/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Kantung jenazah korban Zahro Express (Foto: M Agung Radjasa/Antara)
23 Orang tewas akibat terbakarnya Kapal Zahro Express. Hasil investigasi sementara menyimpulkan bahwa percikan api yang terkena bahan bakar minyak (BBM) menjadi penyebab utama terbakarnya kapal. Meskipun demikian, beberapa pihak tetap mencermati banyaknya regulasi yang diabaikan dalam kejadian nahas tersebut; dari kesesuaian manifes pelayaran penumpang hingga ketersediaan life jacket yang minimal.
ADVERTISEMENT
Belajar dari kejadian tersebut, apa sajakah regulasi yang sudah ada terkait kapal penyeberangan? Dari situ, sudah cukupkah peraturan yang mencermati keselamatan penumpang?
Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan
Satu hal yang menjadi perhatian dalam kasus terbakarnya Kapal Zahro Express tersebut adalah kesesuaian data penumpang pelayaran, atau yang kerap disebut sebagai manifes kapal. Berdasarkan manifes yang dilaporkan ke syahbandar, Zahro Express hanya akan membawa 100 penumpang. Namun ketika insiden pecah, korban yang dievakuasi -- versi Basarnas -- mencapai 247 orang.
Persoalan manifes penumpang tersebut rupanya menjadi hal yang sangat penting. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan, rekapitulasi manifes kapal yang menjadi tanggung jawab nakhoda tersebut berfungsi sebagai dasar untuk pengajuan Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan syahbandar setempat. Syahbandar berhak menolak memberikan Surat Persetujuan Berlayar apabila manifes yang diajukan tidak sesuai dengan spesifikasi kapal, misal melebihi muatan maksimal kapal.
ADVERTISEMENT
Lalu apa yang dilakukan ketika ada pelanggaran?
Menurut Pasal 24 pada peraturan menteri yang sama, Direktur Jenderal selaku pemberi izin berhak memberikan sanksi administratif kepada operator kapal. Sanksi tersebut bisa berupa 1) pembekuan persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan, atau 2) pencabutan persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan.
Petugas mengangkat kantung mayat korban (Foto: M Agung Radjasa/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengangkat kantung mayat korban (Foto: M Agung Radjasa/Antara)
Manajemen Keselamatan
Selain soal daftar nama atau manifes kapal, ada beberapa regulasi yang mengatur tentang keselamatan penumpang dalam kapal penyeberangan. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2012 tentang Manajemen Keselamatan Kapal.
Dalam peraturan menteri tersebut disebutkan bahwa perusahaan yang mengoperasikan kapal harus memenuhi persyaratan manajemen keselamatan kapal dengan menerapkan sistem keselamatan.
Nantinya, kapal yang telah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan akan diberikan dua sertifikat, 1) Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC) untuk perusahaan, dan 2) Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC) untuk kapal. Fotokopi dua sertifikat tersebut kemudian wajib ditempatkan di atas kapal setiap waktu.
ADVERTISEMENT
Sudahkah perusahaan pemilik dan kapal Zahro Express memiliki dua sertifikat tersebut?
Direktur Jenderal Hubungan Laut Tonny Budiono mengatakan bahwa sertifikat keselamatan tersebut masih dipegang oleh Zahro Express sampai setidaknya Juni 2017.
23 orang tewas akibat terbakarnya Zahro Express (Foto: M Agung Radjasa/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
23 orang tewas akibat terbakarnya Zahro Express (Foto: M Agung Radjasa/Antara)
Standar Keselamatan Penyeberangan
Selain peraturan menteri tentang Manajemen Keselamatan kapal, ada pula Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan. Di dalamnya, terdapat peraturan yang mencermati berapa jumlah awak kapal untuk masing-masing kelas kapal, bagaimana kesiapan peralatan terkait kebakaran, dan juga peralatan terkait kesehatan dan keselamatan apa saja yang harus ada di dalam kapal.
Kapal penumpang Zahro Express tersebut dilaporkan berbobot 106 ton. Disebutkan juga ada 247 orang penumpang dengan jumlah anak buah kapal (ABK) hanya sebatas 6 orang.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan PM Perhubungan Nomor 25 Tahun 2015, untuk kapal bertonase kotor sampai 500 ton yang melakukan pelayaran dengan jarak di bawah 60 mil wajib memiliki awak kapal berjumlah 14 orang dengan jumlah jabatan dan sertifikat sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Rincian tersebut berarti praktik yang dilakukan Kapal Zahro Express tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Petugas mengumpulkan korban Zahro Express (Foto: M Agung Radjasa/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengumpulkan korban Zahro Express (Foto: M Agung Radjasa/Antara)
Peraturan yang sama juga mengatur tentang sarana-prasarana yang wajib ada dalam sebuah kapal penyeberangan. Sarana tersebut termasuk peralatan radio, peralatan navigasi, perlengkapan medis, peralatan pemadam kebakaran, perlengkapan dek, dan juga perlengkapan keselamatan.
Peralatan pemadam kebakaran termasuk:
Sedangkan perlengkapan terkait keselamatan yang tercakup dalam peraturan menteri tersebut termasuk:
ADVERTISEMENT
Peraturan-peraturan tersebut kemudian dilanjutkan dengan persyaratan-persyaratan yang mengatur tentang spesifikasi masing-masing perlengkapan. Peraturan-peraturan tersebut ditulis dengan sangat lengkap dan mendetail, seperti dalam sebuah sekoci harus ada baju penolong (life jacket) sebagai tambahan dari baju penolong yang harus dibawa di kapal. Peraturan tersebut juga menekankan hal-hal mendetail lain seperti penerangan yang terdapat di baju penolong harus memiliki intensitas cahaya yang tidak kurang dari 0,75 kandela.
Namun demikian, sejauh mana peraturan-peraturan yang sudah sangat bagus tersebut dilaksanakan? Mengapa masih ada kejadian berebut baju penolong ketika terjadi sebuah musibah? Apakah Kapal Zahro Express dan kapal-kapal penyeberangan di pantai utara Jakarta lainnya juga termasuk objek dari peraturan tersebut? Pertanyaan-pertanyaan tersebut sebaiknya segera terjawab, agar nahas yang sama tidak kembali terulang.
ADVERTISEMENT