Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Menelusuri Kantor Net89 Usai Reza Paten Jadi Tersangka Kasus Penipuan
8 November 2022 10:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
kumparan mencoba melakukan penelusuran keberadaan kantor PT SMI yang disebut berlokasi di Lantai 31, SOHO Capital Podomoro City, Grogol, Jakarta Barat.
Setibanya di lokasi, tampak terdapat poster di bagian kanan dinding dekat pintu masuk kantor PT SMI. Dalam poster itu terdapat tulisan Net89 dengan background 2 robot. Sebelum memasuki ruangan, juga terdapat logo SMI di dinding.
Tidak ada aktivitas perkantoran pada umumnya di lokasi. Kantor tersebut terlihat sepi, tak terlihat ada aktivitas di dalamnya. Tidak ada juga garis polisi yang melintang di kantor itu.
Seorang petugas keamanan gedung yang enggan disebutkan namanya mengaku tak tahu menahu soal aktivitas di kantor PT SMI itu.
"Saya kurang tahu kalau itu," kata petugas saat ditemui di lokasi.
ADVERTISEMENT
Delapan Tersangka
Beberapa waktu lalu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut total ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Delapan orang tersangka itu yakni AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading; LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama2 dengan AA; ESI, selaku founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI; RS; AL; HS; FI; dan D.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun telah membekukan rekening milik Reza senilai Rp 1 triliun lebih.
ADVERTISEMENT
Rekening yang berjumlah triliunan itu berasal dari 150 rekening milik Reza Paten dari 25 bank berbeda. Dalam perkara ini Reza Paten terseret sebagai pemilik dari robot trading Net89.
Reza Paten dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.