Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Menelusuri Penjualan Obat Keras Ilegal di Depok
6 April 2018 19:06 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB

ADVERTISEMENT
Peredaran obat-obatan kategori G tengah marak di kota Depok . Padahal, obat kategori tidak boleh dijual secara bebas karena harus menggunakan resep dokter. Kasie Pemberantasan BNNK Depok, AKP Toto Susilo mengatakan, peredaran obat kategori G sudah hampir meliputi seluruh wilayah Depok.
ADVERTISEMENT
Menurut Toto, obat-obat kategori yang beredar luas di Depok, dijual di toko-toko obat yang tidak resmi atau ilegal, bukan di apotek.
"Iya banyak sekali obat-obat itu, dijual di toko-toko obat. Daftar G dan obat-obat keras itu banyak sekali dijual. Kalau yang di apotek itu resmi, dan harus berdasarkan resep dokter," kata Toto kepada kumparan (kumparan.com ), Selasa (3/4).
Jenis-jenis obat keras yang paling banyak diburu di Depok adalah Tramadol, Trihexypenidyl atau Trihex, dan Riklona. Dari keempat jenis tersebut, Tramadol dan Trihex yang paling sering dicari karena harganya yang murah.
kumparan lalu melakukan penelusuran ke sejumlah toko-toko obat di wilayah Depok untuk mencari obat Tramadol, Riklona, dan Trihex. Dari hasil penelusuran kumparan, tidak semua toko obat di Depok menjual jenis-jenis obat keras tersebut.
ADVERTISEMENT
Selengkapnya bisa disaksikan di video berikut ini: