Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kecelakaan maut yang terjadi di Tol Cipularang KM 91 pada Senin (2/9) berujung ditetapkannya dua tersangka. Mereka adalah Dedi Hidayat (45) dan Subana (40).
ADVERTISEMENT
Keduanya merupakan sopir dump truck yang membawa muatan berlebih. Dedi meninggal di tempat kejadian. Tubuhnya terjepit dalam kemudi.
Sedangkan Subana, hanya mengalami luka-luka di bagian kepalanya dan kini masih dirawat di RS M.H Thamrin Purwakarta. Bangkai kendaraan mereka diletakkan di dua tempat yang berbeda.
Bangkai truk Subana ditaruh di Mapolres Purwakarta. Sedangkan truk yang dikemudikan Dedi masih berada di rest area Kilometer 88.
Pantauan kumparan di Mapolres Purwakarta, Rabu (4/9), truk yang dikemudikan Subana bernomor polisi B 9410 UIU yang didominasi warna hijau bermerek Hino. Truk itu hancur di bagian depannya.
Tepat di samping bagian kiri truk, terlihat sebuah stiker yang dengan tulisan, "Kendaraan ini overload dan tidak tertib muatan".
ADVERTISEMENT
Stiker pengujian kendaraan bermotor (KIR) yang tercantum dalam truk yang dikemudikan Subana juga tercatat masa berlakunya hanya sampai tahun 2018. Di dalam stiker itu, juga tercantum maksimal muatan yang dibawa adalah 12 ton. Kenyataannya, Subana membawa muatan 37 ton.
Tim Penguji Kendaraan Dinas Perhubungan Jabar Enjang Kusmana berkata lain. Menurut dia, dua truk yang dikemudikan oleh Dedi dan Subana sudah lolos uji KIR. Dalam buku mengenai uji KIR, telah ditentukan muatan yang boleh diangkut oleh truk tersebut. Mengenai aturan, dia tidak dapat menjelaskannya secara rinci.
"Kalau KIR-nya itu lolos sedangkan di buku uji itu sudah ditentukan berapa muatan kalau kendaraan itu layak untuk membawa angkutan," kata dia di Mapolres Purwakarta, Rabu (4/9).
ADVERTISEMENT
Begitupun dengan Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius. Menurut dia, pelanggaran muatan ditentukan dengan merujuk pada buku uji KIR. Dua truk tersebut, kata dia, dipastikan membawa muatan yang berlebih. Dua truk itu membawa 37 ton, sedangkan dalam aturan hanya diperbolehkan 12 ton.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui muatan yang diperbolehkan untuk truk B 9410 UIU itu sebanyak 12 ton namun dari hasil keterangan saksi dan keterangan tersangka sendiri mengakui bahwa membawa muatan tanah 37 ton," ujar dia.
Oleh sebab itu, Matrius mengaku akan melakukan penyidikan lebih lanjut karena Subana dan Dedi hanya berperan sebagai pengemudi yang mengangkut tanah liat dari Padalarang ke Karawang untuk diolah menjadi keramik.
Kecelakaan terjadi di Tol Cipularang pada Senin (2/9) pukul 13.00 WIB. Mulanya, dump truck bernomor polisi B 9763 UIT bermuatan tanah yang dikemudikan Dedi Hidayat datang dari arah Bandung menuju Jakarta terguling di KM 91. Diduga sopir tak bisa mengendalikan truk dalam kondisi jalan luruh dan menurun.
ADVERTISEMENT
Saat itu, kendaraan yang berada di belakangnya berhenti karena kecelakaan itu. Sejumlah kendaraan antre mencoba melewati truk lewat bahu jalan.
Tak lama kemudian, truk bernomor polisi B 9410 UIU yang juga bermuatan tanah tiba-tiba meluncur dengan kecepatan tinggi dan menabrak 18 kendaraan yang sedang antre di depannya karena terhalang truk terguling. Truk itu dikemudikan Subana.