Menengok Aturan Pergantian Ketum Partai Demokrat Melalui KLB

3 Februari 2021 18:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berjalan saat akan memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat. Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berjalan saat akan memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat. Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Beberapa hari ini Partai Demokrat menjadi perbincangan. Cukup mengejutkan, AHY mengungkap ada sebuah gerakan yang ingin mengambil paksa kepemimpimpimanya dan melibatkan lingkaran dalam Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Bagaimana sebenarnya aturan di Partai Demokrat?
Pengambilan paksa adalah terminologi yang digunakan AHY dalam jumpa pers Senin (1/2). Namun sekelompok orang pihak yang ingin mengganti AHY menggunakan istilah Kongres Luar Biasa (KLB).
Istilah ini memang legal dan diatur dalam ketentuan organisasi Partai Demokrat. Di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat dalam Pasal 23 Tentang Ketua Umum, ayat 1 menjelaskan bahwa Ketua Umum Partai Demokrat dipilih melalui Kongres atau Kongres Luar Biasa (KLB).
"Ketua Umum dipilih melalui kongres atau kongres luar biasa (KLB)," demikian bunyi Ayat 1 Pasal 23 AD/ART Partai Demokrat.
Kepala Staf Kepresidenan RI Dr. Moeldoko saat memimpin Rapat Koordinasi Rencana Produksi Ventilator Dalam Negeri di Situation Room Bina Graha, Jakarta. Foto: Dok. KSP
Lalu penjelasannya mengenai Kongres maupun Kongres Luar Biasa selanjutnya diatur dalam Pasal 81 ayat 1 hingga 6.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyinya:
(1) Kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi partai yang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun
(2) Kongres Luar biasa memiliki wewenang dan kekuasaan yang sama dengan kongres
(3) Kongres dan Kongres Luar Biasa berwenang:
(4) Kongres luar biasa dapat diadakan atas permintaan:
(5) Kongres luar biasa dapat dilakukan khusus untuk perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah tangga (AD/ART) dengan tetap memenuhi syarat sebagaimana dimaksud ayat (4) tersebut di atas.
ADVERTISEMENT
(6) Ketentuan-ketentuan lain tentang Kongres dan Kongres Luar Biasa diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.
Ilustrasi Partai Demokrat Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Berdasarkan aturan itu, maka Kongres Luar biasa adalah hal yang biasa dalam tubuh Partai Demokrat. Hal itu juga disampaikan senior hingga eks tokoh pendiri Demokrat dalam konferensi pers kemarin.
Mantan Ketua Komisi Pengawas Partai Demokrat, Ahmad Yahya, yang membacakan keterangan pers menjelaskan kedudukan hukum KLB.
"Kongres Luar Biasa bukanlah hal inkonstitusional, melainkan telah diatur dalam AD/ART Partai Demokrat," papar Yahya di Mega Kuningan, Selasa (2/2).
Senada, tokoh senior Demokrat lainnya, Marzuki Alie menyebut KLB tak menyalahi aturan.
"Ini saya bicara aturan ya, bukan karena saya di sana. Kalau memang ada orang di partai enggak senang, mereka memenuhi syarat KLB, enggak salah dalam aturan partai. Yang penting memenuhi syarat atau enggak," kata Marzuki, Selasa (2/2).
ADVERTISEMENT