Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengumumkan pelarangan Salat Idul Fitri di luar rumah bagi umat Islam, berdasarkan UU dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) untuk mencegah penyebaran corona. Larangan itu diumumkan pada Selasa (19/5).
ADVERTISEMENT
"Kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salah berjemaah di masjid atau salat Id di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Juga dilarang oleh berbagai peraturan, misalnya UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujar Menkopolhukam, Mahfud MD, dalam konferensi pers virtual.
"Maka, pemerintah meminta dengan sangat agar ketentuan tersebut tidak melanggar," lanjut Mahfud.
Bagaimana bunyi kedua aturan itu?
UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah undang-undang yang menjadi rujukan pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). UU itu kemudian diturunkan menjadi Permenkes 9 tahun 2020
Artinya, UU dan Permenkes yang jadi landasan pemerintah melarang Salat Idul Fitri konteksnya adalah PSBB untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19.
Jika dilihat, baik UU maupun Permenkes, memang tidak menuliskan rinci larangan Salat Idul Fitri di luar rumah seperti diumumkan pemerintah. Tapi mengatur ketentuan umumnya yaitu membatasi kegiatan keagamaan.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyinya di UU 6 tahun 2018, Pasal 59 Ayat 3:
(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
Ketentuan itu dituangkan lagi dalam Permenkes 9 tahun 2020, dan ditambah penjelasan pembatasan kegiatan keagamaan berarti ibadah di rumah dengan protokol kesehatan:
Pasal 13
(1) Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan;
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
d. pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
e. pembatasan moda transportasi; dan
(4) Pembatasan kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
ADVERTISEMENT
(5) Pembatasan kegiatan keagamaan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah
Sekadar mengingatkan UU itu disusun atas kesepakatan DPR dan pemerintah, sementara Permenkes disusun oleh Menteri Kesehatan dr Terawan.
Namun, belum ada penjelasan dari pemerintah larangan Salat Idul Fitri itu berlaku untuk seluruh daerah, atau hanya yang PSBB sesuai UU dan Permenkes yang jadi rujukan.
Fatwa MUI: Salat Id di Rumah untuk Daerah Tertentu
Keputusan pemerintah melarang Salat Idul Fitri di rumah sejalan dengan Fatwa MUI yang diterbitkan pekan lalu. Namun, MUI juga tidak menerapkan secara rata semua daerah fatwa tersebut.
Bagi di daerah yang kasus corona terkendali dibolehkan berjemaah di luar rumah, tetapi dengan memperhatikan protokol kesehatan. Tetapi di daerah yang masih rawan penyebaran corona, diminta salat di rumah.
ADVERTISEMENT
"Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka salat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam dalam keterangannya, Rabu (13/5).
Namun, Fatwa MUI ini sama dengan fatwa MUI sebelumnya soal salat berjemaah di rumah dan Salat Jumat diganti Salat Zuhur, tidak dilengkapi penjelasan soal daerah yang 'aman/hijau' dari virus corona sehingga boleh salat di masjid.
Sementara pemerintah pusat dan Gugus Tugas COVID-19 menyerahkan kepada masing-masing pemerintah daerah untuk menetapkan daerah yang hijau, merah, atau situasi lain.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, daerah menerapkan berbeda larangan Salat Idul Fitri di masjid atau lapangan tersebut.
Bagaimana menurutmu?
--------------------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.