Menengok Rumah Eks Wapres Adam Malik yang Dibeli Terdakwa Kasus e-KTP

5 September 2017 17:38 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah Adam Malik yang dibeli Andi Narogong (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah Adam Malik yang dibeli Andi Narogong (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Rumah milik mantan Wakil Presiden Adam Malik ikut disebut dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Rumah bernilai puluhan miliar itu dijual kepada Inayah, istri Andi Narogong, pengusaha yang saat ini sudah berstatus terdakwa dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
kumparan (kumparan.com) mencoba menyambangi rumah yang berada di Jalan Diponegoro Nomor 17, Menteng Jakarta Pusat itu. Rumah yang berada di kawasan elit di Jakarta itu berada tepat di pinggir jalan utama.
Rumah Adam Malik yang dibeli Andi Narogong (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah Adam Malik yang dibeli Andi Narogong (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Meskipun berada di kawasan elit, namun rumah tersebut terlihat tidak terawat. Sekeliling rumah tersebut terlihat ditutupi oleh papan berwarna putih yang beberapa bagiannya sudah terdapat coretan.
Rumah Adam Malik yang dibeli Andi Narogong (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah Adam Malik yang dibeli Andi Narogong (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Mengintip dari sebuah celah, bahkan tidak terlihat ada rumah yang berdiri di sana. Nampak hanya ada beberapa tiang pondasi rumah yang pekerjaannya terlihat terbengkalai.
Rumah Adam Malik yang dibeli Andi Narogong (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah Adam Malik yang dibeli Andi Narogong (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Rumah Adam Malik yang dibeli Andi Narogong (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah Adam Malik yang dibeli Andi Narogong (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Dalam persidangan, Inayah mengaku nilai rumah itu mencapai sekitar Rp 80 miliar, bukan Rp 85 miliar. Rumah itu dibeli pada tahun 2010 silam. Menurut Inayah, rumah tersebut memakai nama ibunya yang bernama Hidayah.
ADVERTISEMENT
Mekanisme pembelian dilakukan secara bertahap, melalui tunai dan transfer. Inayah menyebut bahwa rumah itu dibeli dari Antarini, putri Adam Malik.
Jaksa pun meyakini pembelian rumah itu menggunakan metode transfer dari penukaran valuta asing, sebesar 3,08 juta dolar AS dan 550 ribu dolar AS.
Uang itu lantas langsung dikirim ke rekening Antarini. Transaksi itu diduga dilakukan di Singapura. Namun, Inayah mengaku tidak mengetahui kepemilikan rekening bank di Singapura.
Jaksa juga menduga Inayah mengetahui ke mana saja uang Andi Narogong di kasus e-KTP itu mengalir. Untuk itulah, jaksa menanyakan sejumlah aset milik Andi dan Inayah ke banyak saksi, termasuk Antarini.