Menengok Syarat Diganjar Bintang Mahaputra Nararya seperti Fadli Zon dan Fahri

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo melantik keanggotaan Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pertimbangan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) di Istana Negara, Jakarta. Foto: Sigid Kurniawan/POOL/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo melantik keanggotaan Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pertimbangan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) di Istana Negara, Jakarta. Foto: Sigid Kurniawan/POOL/Antara Foto

Presiden Jokowi akan menganugerahkan 'Bintang Mahaputra Nararya' kepada Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 Fahri Hamzah dan Fadli Zon. Penganugerahan diberikan Jokowi dalam rangka HUT ke-75 Republik Indonesia.

Penganugerahan itu diungkap Menkopolhukam Mahfud MD dalam akun twitternya. Mahfud menyebut anugerah itu diberikan atas jasa keduanya sebagai eks pimpinan DPR.

"Fahri Famzah dan Fadli Zon akan mendapat Bintang Mahaputra Nararya. Teruslah berjuang untuk kebaikan rakyat, bangsa, dan negara," kata Mahfud dalam akun twitternya, Senin (10/8).

Apa syarat mendapat Bintang Mahaputra Nararya?

Penganugerahan 'Bintang Mahaputra Nararya' kepada Fahri dan Fadli mengacu kepada UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Sejumlah syarat yang harus dipenuhi tokoh yang akan mendapatkan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan diatur dalam pasal 24 yang terdiri dari persyaratan umum dan khusus.

Syarat umum diatur dalam pasal 25 yakni:

a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;

b. memiliki integritas moral dan keteladanan;

c. berjasa terhadap bangsa dan negara;

d. berkelakuan baik;

e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan

f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Fadli Zon dan Fahri Hamzah Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Sementara itu, untuk syarat khusus 'Bintang Mahaputra', seseorang tokoh harus dinilai berjasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi masyarakat dan negara. Selain itu, jasa dan pengabdiannya diakui oleh masyarakat luas.

Hal itu tercantum dalam pasal 28 ayat (2) berbunyi: syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf b untuk Bintang Mahaputra terdiri atas:

a. Berjasa luar biasa di berbagai bidang dan bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara

b. Pengabdian dan pengorbananya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara; dan atau

c. Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Terkait syarat tersebut, Mahfud menyebut dua alasan Fahri Hamzah dan Fadli Zon diganjar Bintang Mahaputra Nararya, yaitu jasanya pada negara dan karena mereka pernah menjabat wakil ketua DPR.

"Setiap menteri dan pimpinan lembaga negara yang purna tugas satu periode mendapat bintang tersebut," kata Mahfud.

Respons Fahri Hamzah

Saat dikonfirmasi, Fahri mengaku telah mengetahui informasi tersebut dari jauh hari sebelum disampaikan Mahfud MD. Fahri menjelaskan, dirinya menerima Bintang Mahaputra Nararya salah satunya lantaran pengabdiannya di lembaga legislatif yaitu DPR dan MPR selama 15 tahun.

"Pengusulannya karena melengkapi periode memimpin kelembagaan negara yaitu DPR. Sementara saya sendiri memang 15 tahun jadi anggota DPR dan beberapa tahun menjadi anggota MPR dalam masa transisi Presiden Habibie pada Presiden Abdurahman Wahid," sebut dia.

***

Saksikan video menarik di bawah ini: