Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Pendaftaran seleksi beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP ) tahap 1 telah dibuka mulai 25 Januari 2023 sampai 25 Februari 2023. Salah satu syarat wajib bagi penerima beasiswa luar negeri adalah kembali ke Indonesia untuk mengabdikan diri secara fisik.
ADVERTISEMENT
Persoalan para alumni beasiswa LPDP yang enggan pulang ke Indonesia pun menjadi sorotan. Sebab, biaya pendidikan melalui beasiswa LPDP berasal dari masyarakat Indonesia, melalui pajak, bea masuk, dan pendapatan negara lainnya.
Direktur LPDP Andin Hadiyanto pun mengungkap, dalam aturan yang masih berlaku, alumni LPDP wajib kembali ke Indonesia karena terikat kontrak pengabdian selama 2N+1.
"Maka, penerima beasiswa LPDP harus memiliki komitmen moral dan pengabdian yang kuat, karena pendidikan yang dijalani dibiayai oleh negara," imbuhnya.
Di sisi lain, peluang dan kesempatan untuk berkembang di Indonesia bagi para alumni LPDP pun dipertanyakan. Andin menyebut, alumni LPDP luar negeri sudah seharusnya mengaplikasikan kemampuan dan ilmu mereka di dalam negeri. LPDP memastikan hanya memilih calon pendaftar yang berusaha membawa solusi dari beragam masalah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Sejak awal proses seleksi, hal tersebut menjadi bagian yang digali oleh reviewer. Kita mengetahui masih banyak yang harus dibenahi bersama di Indonesia, sehingga diharapkan LPDP bersama alumninya dapat menghadirkan solusi untuk Indonesia yang lebih baik," tuturnya.
Andin membeberkan, sejak diresmikan pada 2012, LPDP telah memiliki 35.536 penerima beasiswa, 413 di antaranya bermasalah karena masih menetap di luar negeri usai menyelesaikan studi mereka.
Bahkan, ada sejumlah penerima beasiswa LPDP yang rela mengganti biaya kuliah mereka sesuai yang dikeluarkan negara demi tidak kembali ke Indonesia.
"Dari 35 ribu yang bermasalah ada 413 orang, yang 144 orang sudah kita tindak dan kembali," ujar Andin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (1/2).
ADVERTISEMENT
Andin menyebut bahwa LPDP sudah memiliki sistem monitoring dan evaluasi penerima beasiswa atau Simonev yang memberikan informasi perkembangan studi penerima beasiswa.
"Penerima beasiswa berkewajiban untuk melaporkan kelulusan ke LPDP melalui aplikasi Simonev tersebut. Selain itu LPDP juga melakukan pemantauan melalui Universitas/ program studi untuk memantau penerima beasiswa," bebernya.
Dari hasil pemantauan tersebut, dapat diketahui progress studi penerima beasiswa. Selain itu, menggunakan portal imigrasi dalam tracking perlintasan terakhir penerima beasiswa LPDP untuk melihat posisi terakhir alumni LPDP.
Andin mengungkap, LPDP akan memberikan sanksi tegas kepada alumni yang melanggar ketentuan berkontribusi yang ditetapkan. Mulai dari membayar biaya pendidikan yang sudah dikeluarkan negara hingga pemblokiran dari program-program LPDP di masa depan.
ADVERTISEMENT
"Jika yang bersangkutan tetap tidak mau berkontribusi, maka berdasarkan ketentuan/peraturan LPDP yang berlaku, alumni yang melanggar ketentuan berkontribusi akan diberikan sanksi mulai dari ringan hingga berat," tegasnya.
Lebih lanjut, Andin menyebut ada kontribusi yang dikecualikan bagi alumni, yakni jenis-jenis pekerjaan yang diperbolehkan dalam masa pengabdian 2N+1. Di antaranya:
Sementara itu, berdasarakan data yang dikumpulkan LPDP, alasan para penerima alumni LPDP menolak kembali ke Indonesia juga beragam.
Di antaranya karena masih memerlukan tambahan ilmu atau melanjutkan Studi S3, menikah dengan WNA, bekerja di luar negeri dengan gaji yang lebih tinggi dibandingkan di dalam negeri dan di antaranya memilih untuk membayar ganti rugi agar tetap bekerja di luar negeri.
ADVERTISEMENT
"Untuk alasan melanjutkan studi S3, akhirnya kami sudah akomodir dengan memberikan izin studi lanjutan," tandasnya.