Mengakali Kredit Fiktif, Pegawai Bank di Yogya Korupsi Rp 6 Miliar

2 September 2024 16:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi rupiah. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rupiah. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejati DIY menetapkan tersangka terhadap mantan account officer atau mantri bank berinisial DP, yang ternyata diduga melakukan korupsi berupa penyimpangan penyaluran pinjaman kredit mikro.
ADVERTISEMENT
DP diduga korupsi di cabang bank di daerah Kasihan, Bantul, pada Januari 2019 hingga Desember 2021; juga di daerah Pandak, Bantul, pada Januari 2022-September 2023.
"Penyidik Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta telah memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka DP," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan, Senin (2/9).
"Akibat perbuatan tersangka DP tersebut bank unit Kasihan dan bank unit Pandak mengalami kerugian sebesar Rp 6.030.533.066," lanjutnya.

Modus: Pinjam KTP

Modusnya, DP mencari orang yang mau dipinjam identitasnya untuk pengajuan kredit. Beberapa orang yang dipinjam identitasnya ini diberikan uang.
"Tersangka DP juga menggunakan modus menawarkan orang lain untuk mengajukan kredit KUR namun tersangka DP menambahkan atau menaikkan plafon pinjaman baik atas sepengetahuan calon nasabah maupun tidak," jelas Herwatan.
ADVERTISEMENT
Demi melancarkan aksinya, DP mempersiapkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi debitur yang tak memiliki usaha. DP mengisi sendiri jenis usaha dan tempat usaha calon debitur.
"Lalu meminta calon debitur untuk meminta cap stempel pada SKU tersebut ke kelurahan setempat," katanya.
"Bagi calon debitur yang domisili tempat tinggal atau domisili usahanya di luar Kasihan atau Pandak, tersangka DP merekayasa domisili tempat tinggal atau domisili usaha pada form."
Sehingga seolah-olah domisili tempat tinggal dan atau domisili usaha calon debitur berada di wilayah Kasihan atau Pandak.

Foto Tempat Usaha pun Direkayasa

Tak berhenti di situ, DP juga merekayasa foto tempat usaha. Ini dilakukan untuk meyakinkan pemutus kredit atas beberapa kredit yang diprakarsai.
"DP melampirkan agunan pada berkas kredit yang diprakarsai, namun agunan yang digunakan tersebut diambil tersangka DP dari agunan nasabah existing bank cabang Kasihan maupun Pandak," bebernya.
ADVERTISEMENT

Pasal yang Dikenakan

Saat ini, DP ditahan di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta. Perbuatan DP ini diduga melanggar sejumlah pasal di antaranya Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.