Mengaku Akan Basmi Klitih, 2 Pemuda Bawa Pedang di Yogya Ditangkap

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan senjata yang dibawa ND. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan senjata yang dibawa ND. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Dua orang pemuda masing-masing berinisial ND (24) dan RP (21) diamankan Polsek Ngaglik usai kedapatan membawa senjata tajam (sajam) pedang di jalanan di wilayah Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. Di hadapan petugas, keduanya mengaku sengaja membawa sajam di jalanan untuk membasmi kejahatan jalanan atau kerap disebut klitih.

Dari penjelasan ND, dia melakukan hal ini lantaran rekannya pernah menjadi korban klitih. Lalu pada Selasa (3/12) malam keduanya keluar jalanan dengan mengendarai sepeda motor. Sembari mencari warung rokok mereka melihat sekelompok pemuda yang bergerombol.

Polisi menunjukkan senjata yang dibawa ND. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Tak berhenti di situ, keduanya membuntuti rombongan motor tersebut dengan mengibas-ngibaskan pedang ke aspal agar rombongan itu takut. Korban yang berteriak membuat warga sekitar tahu kejadian tersebut, dan keduanya sempat kena bogem mentah warga.

"Di arah Jalan Palagan ke selatan dia mepet rombongan motor. Mepet tapi pada saat mepet kedua sudah mengeluarkan senjata tajam. Sajam ini kemudian disambung dan diseret ke aspal. Karena ketakutan yang dipepet ini teriak begal-begal sempat dikejar sama temannya jatuh dan kabur ke pemukiman dan sempat dihakimi massa," kata Kanit Reskrim Polsek Ngaglik, Iptu Budi Karyanto, saat ditemui di Mapolsek Nggalik, Jumat (6/12).

Dari pendalaman polisi dua pemuda asal Ngemplak itu diduga hendak melakukan aksi teror. ND kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam. Sementara RP yang mengendarai sepeda motor berstatus sebagai saksi.

"Kalau motifnya kita tanya katanya mau membasmi klitih (kejahatan jalanan), tapi tidak dibenarkan karena membawa senjata tajam. Sementara yang kita permasalahkan Undang-undang Darurat karena membawa sajam. Karena untuk kejahatan jalanannya belum ada korban," ujar dia.

Ilustrasi pedang cutlass kuno yang biasa dipakai perompak pada tahun 1600-an dan 1700-an Masehi. Foto: EJWitek via Wikimedia Commons (CC BY 3.0)

Di sisi lain, dari tangan keduanya polisi juga mengamankan 70 butir pil stelosi, 9 butir pil hexymer, dan 4 butir pil alprazolam di rumah ND. Temuan ini masih didalami oleh polisi.

ND terancam Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Undang-undang itu berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu ND mengaku menyesali perbuatannya. Dia mengatakan hanya ingin membasmi klitih, tapi dia juga paham bahwa membawa sajam tidak diperbolehkan undang-undang.

"Itu pas buat jaga-jaga mau beli rokok. Tahu kalau salah. Iya Pak, teman saya pernah jadi korban," ujar dia.