Mengaku Dapat Bisikan, Oknum Polisi di Medan Rusak 4 Al-Qur'an

12 Mei 2018 16:42 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alquran. (Foto: ThinkStock)
zoom-in-whitePerbesar
Alquran. (Foto: ThinkStock)
ADVERTISEMENT
Seorang oknum polisi diamankan oleh Sat Reskrim Polda Sumut terkait dugaan perusakan simbol agama berupa 4 buah Al-Qur'an pada Kamis (10/5) di Masjid Nurul Iman, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malikl, Medan.
ADVERTISEMENT
Kejadian bermula saat tersangka membawa istrinya yang akan melahirkan pada pukul 02.00 WIB ke RSUP H. Adam Malik Medan bersama Sang Ibu. Sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku berinisial Brigadir TDPPH (31), mengaku mendapat bisikan untuk merusak ayat suci umat Islam.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, setelah mendapat bisikan tersebut, pelaku langsung bergerak menuju masjid dan ketika melihat tumpukan Al-Qur'an di dalam lemari masjid, pelaku langsung membawanya ke kamar mandi dan merobek salah satunya dan yang lain dibuangnya ke dalam parit.
"Saat ini pelaku sudah ditangkap dan dalam pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kombes Tatan kepada kumparan (kumparan.com), Sabtu (12/5).
Dari informasi yang dihimpun, tindakan pelaku diketahui oleh pihak rumah sakit setelah mengecek rekaman kamera CCTV dan langsung melaporkannya ke pihak berwajib. Pelaku juga telah dibawa ke dokter untuk dicek kondisinya kejiwaannya sebelum menerapkan sanksi.
ADVERTISEMENT
Tatan mengatakan, pelaku adalah seorang petugas kepolisian berpangkat brigadir yang bertugas di Dokkes Polrestabes Medan.
"Belum keluar hasil pemeriksaan hasil kejiwaannya jadi sekarang kita masih menunggu hasilnya. Selanjutnya petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli agama dan akan berkoordinasi dengan dokter jiwa," pungkasnya.