Mengaku Dirtipidsus Kejagung, Dokter Asal Jakarta Ditangkap di Bali

13 Oktober 2021 13:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dokter SM mengaku Jaksa Kejagung RI. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dokter SM mengaku Jaksa Kejagung RI. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejati Bali menangkap seorang dokter berinisial SM (57) asal Jakarta. Sebab, SM mengaku sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipidsus) Bidang Politik Keamanan Kejaksaan Agung Indonesia.
ADVERTISEMENT
SM sengaja memalsukan identitasnya demi mendapatkan cuan dari korban berinisial LR yang sedang ditimpa masalah sengketa tanah kasus perdata. Dari tindak pidana penipuan tersebut, korban LR mengalami kerugian hingga Rp 256,15 juta.
"SM ini menggunakan nama institusi Kejaksaan RI dan nama pimpinan di Kejaksaan Agung yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen untuk kepentingan dirinya sendiri dengan memperoleh sejumlah uang dari orang lain," kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto kepada wartawan di Denpasar, Rabu (13/10).
Dokter SM mengaku Jaksa Kejagung RI. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Luga mengatakan, kasus ini bermula saat LR dan SM dikenalkan oleh teman mereka pada Rabu, 11 Agustus 2021. LR lalu curhat sedang berhadapan dengan kasus perdata di Jakarta. SM langsung menawarkan diri kepada LR membantu menyelesaikan masalah hukumnya.
ADVERTISEMENT
"Untuk meyakinkan LR akan kemampuan SM, maka SM mengatakan bahwa dia adalah jaksa yang bertugas di Kejaksaan Agung dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan," jelas Luga.
SM lalu meminta uang penanganan perkara kepada LR senilai Rp 256,51 juta. Setelah mentransfer uang tersebut, LR mendatangi Kantor Kejagung di Jakarta untuk memeriksa identitas SM. Ternyata tak ada jaksa yang berinisial SM. Kartu dan surat perjalanan SM juga dipastikan palsu.
Berdasarkan informasi tim intelijen Kejagung, SM diduga berada di Bali. Pada akhir September lalu, Kejati berhasil menangkap SM di sebuah penginapan di Denpasar. Ia lalu diboyong ke Polresta Denpasar dan ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Polresta Denpasar telah merampungkan berkas perkara SM. Tersangka kini diserahkan ke penyidik Kejari Denpasar untuk segera diadili di meja hijau. Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.
Luga meminta warga untuk hati-hati terhadap modus penipuan dengan mengaku anggota aparat keamanan.
"Kepada orang yang berniat untuk menguntungkan institusi Kejaksaan RI dan nama pimpinan Kejaksaan RI sebagai perbuatan SM, kami memberikan peringatan untuk menghentikan niat karena kami akan bertindak tegas terhadap perbuatan yang mencoreng nama institusi," kata Luga.
=====
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews