Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.104.0
Mengaku Ditelantarkan KBRI, WNI di Kamboja Diduga Pelaku Kambuhan Online Scam
14 Mei 2025 10:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Empat Warga Negara Indonesia (WNI) asal Binjai, Sumatera Utara, mengadu telah ditelantarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja. Mereka sebelumnya bekerja di sebuah perusahaan yang belakangan diketahui sebagai jaringan penipuan daring (online scam).
ADVERTISEMENT
Keluhan bermula ketika keempat WNI itu memutuskan keluar dari perusahaan tempat mereka bekerja karena dianggap menetapkan target kerja tak masuk akal.
Meski tidak mengalami kekerasan fisik dan tetap menerima gaji bulanan, mereka menilai tekanan kerja tidak dapat ditoleransi. Mereka pun meminta bantuan KBRI agar bisa kembali ke Indonesia.
Menanggapi laporan tersebut, KBRI Phnom Penh langsung melakukan proses verifikasi pada Rabu, 23 April 2025. Penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dilakukan pada Sabtu, 26 April, diikuti dengan pengajuan permohonan exit visa ke Imigrasi Kamboja.
“Kami memberikan pelayanan kekonsuleran dan perlindungan WNI sesuai prosedur dan standar yang diterapkan. Itulah yang memungkinkan kami terus menangani meningkatnya jumlah kasus WNI di Kamboja dalam beberapa tahun terakhir,” ujar Duta Besar RI untuk Kerajaan Kamboja, Santo Darmosumarto, dalam pernyataannya, Selasa (13/5).
ADVERTISEMENT
Santo membantah tudingan penelantaran. Menurutnya, keempat WNI asal Binjai itu diperlakukan setara dengan WNI lain yang menghadapi masalah serupa.
Namun dalam proses pendataan, KBRI menemukan bahwa salah satu dari mereka, CR, merupakan korban sekaligus pelaku berulang.
CR pernah terlibat dalam kegiatan penipuan online dan sempat difasilitasi pemulangannya oleh KBRI pada 2022 dengan biaya penuh dari pemerintah.
Dua tahun berselang, CR kembali ke Kamboja dengan paspor baru dan bekerja di bidang yang sama.
Karena statusnya sebagai pelaku kambuhan, Imigrasi Kamboja menempatkan CR di pusat detensi sambil menunggu proses keluar wilayah.
Sementara tiga WNI lainnya memilih mengurus exit visa secara mandiri dan siap pulang ke Indonesia.
“Kami tidak dapat mentolerir sudut pandang yang menganggap aktivitas penipuan online sebagai pekerjaan sah. Aktivitas ini menimbulkan korban nyata di tanah air,” tegas Dubes Santo.
ADVERTISEMENT
KBRI juga mengingatkan bahwa sebagian besar kasus WNI bermasalah di Kamboja berkaitan dengan jaringan penipuan daring.
Santo berharap masyarakat, termasuk pemerintah daerah dan media, dapat memperkuat edukasi tentang risiko bekerja secara ilegal di luar negeri.
Berdasarkan data Imigrasi Kamboja, sepanjang 2024 terdapat 131.184 WNI yang menetap di negara itu dengan izin tinggal 3 hingga 24 bulan.
Dalam tiga bulan pertama 2025, KBRI Phnom Penh telah menangani 1.301 kasus WNI bermasalah—melonjak 174 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Sebanyak 85 persen dari kasus tersebut terkait dengan aktivitas penipuan online.