Mengaku Pegawai Bea Cukai, Dua Pria Gelapkan Kamera Rental di Yogya

8 Desember 2020 13:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua tersangka penggelapan kamera rental di Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dua tersangka penggelapan kamera rental di Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Ada-ada saja ide seseorang untuk melakukan penipuan. Dua orang di Yogya masing-masing berinisial EIH dan AM mengaku sebagai pegawai Bea Cukai untuk menggelapkan kamera rental. Tak hanya itu, untuk menyakinkan korbannya, keduanya juga mengendarai sedan mewah.
ADVERTISEMENT
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Kota Yogyakarta Iptu Nuri Ariyanto, menjelaskan, dua tersangka ini memburu korbannya melalui jejaring Facebook. Setelah menemukan target rental kamera, mereka lantas beraksi.
"Pelaku dua orang bersama-sama membuka FB di market place, mencari penyewaan kamera. Terhubung pemilik rental komunikasi WA janjian datang ke tempat penyewaan," kata Iptu Nuri saat jumpa pers di Polresta Yogyakarta, Selasa (8/12).
Dua tersangka penggelapan kamera rental di Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Lanjutnya, pada 7 November lalu kedua tersangka ini menuju penyewaan kamera di Jalan Prof Supomo, Kota Yogyakarta. Mereka kemudian melakukan transaksi menyewa sebuah kamera mirrorless.
"Pelaku mengaku pegawai bea cukai pakai mobil plat merah Toyota Altis. Di KTP pun mengaku ASN tapi KTP palsu. Sehingga pihak rental yakin sehingga kamera bisa disewakan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Nuri menjelaskan mobil Toyota Altis itu merupakan milik salah seorang istri tersangka. Sementara pelat merah yang digunakan merupakan pelat palsu.
"Kamera kemudian digadaikan di pegadaian Rp 1,8 juta. Uang untuk bayar kos dan hidup sehari-hari," katanya.
Keduanya pun berhasil ditangkap polisi di seputaran Jalan Tentara Pelajar, Kota Yogyakarta. Dari keterangan pelaku, mereka pernah melakukan penggelapan serupa di sejumlah kota. Modusnya pun sama.
"Perbuatan pelaku ada 4 korban tersebar di berbagai kota ada di Jakarta, Bekasi dan di Sleman juga. Variasi ada kerugian Rp 1 juta, Rp 20 juta, Rp 12 juta," jelasnya.
"Jerat ancaman pasal 378 ancaman 4 tahun penjara," katanya.