Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Kota Yogyakarta Iptu Nuri Ariyanto, menjelaskan, dua tersangka ini memburu korbannya melalui jejaring Facebook. Setelah menemukan target rental kamera, mereka lantas beraksi.
"Pelaku dua orang bersama-sama membuka FB di market place, mencari penyewaan kamera. Terhubung pemilik rental komunikasi WA janjian datang ke tempat penyewaan," kata Iptu Nuri saat jumpa pers di Polresta Yogyakarta, Selasa (8/12).
Lanjutnya, pada 7 November lalu kedua tersangka ini menuju penyewaan kamera di Jalan Prof Supomo, Kota Yogyakarta. Mereka kemudian melakukan transaksi menyewa sebuah kamera mirrorless.
"Pelaku mengaku pegawai bea cukai pakai mobil plat merah Toyota Altis. Di KTP pun mengaku ASN tapi KTP palsu. Sehingga pihak rental yakin sehingga kamera bisa disewakan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Nuri menjelaskan mobil Toyota Altis itu merupakan milik salah seorang istri tersangka. Sementara pelat merah yang digunakan merupakan pelat palsu.
"Kamera kemudian digadaikan di pegadaian Rp 1,8 juta. Uang untuk bayar kos dan hidup sehari-hari," katanya.
Keduanya pun berhasil ditangkap polisi di seputaran Jalan Tentara Pelajar, Kota Yogyakarta. Dari keterangan pelaku, mereka pernah melakukan penggelapan serupa di sejumlah kota. Modusnya pun sama.
"Perbuatan pelaku ada 4 korban tersebar di berbagai kota ada di Jakarta, Bekasi dan di Sleman juga. Variasi ada kerugian Rp 1 juta, Rp 20 juta, Rp 12 juta," jelasnya.
"Jerat ancaman pasal 378 ancaman 4 tahun penjara," katanya.