Mengaku Ulama, Pria Paruh Baya di Pandeglang Cabuli Anak Yatim

23 Januari 2020 12:45 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap pria paruh baya di Pandeglang yang mengaku ulama dan mencabuli tiga orang gadis di bawah umur. Pelaku bernama Abdus Somad (53) ditangkap di sebuah gubuk yang terletak di Kampung Cikoneng, Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang, Banten pada Rabu (22/1).
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP D.P. Ambarita mengatakan saat melancarkan aksinya, Abdus Somad mengiming-imingi warga bisa mengambil harta karun berupa berlian dari alam gaib. Warga terbuai dan ramai-ramai datangi gubuk pria warga Jagakarsa, Jakarta Selatan itu.
Abdus Somad kemudian meminta syarat kepada warga. Syaratnya yaitu meminta dibawakan gadis yatim dan seorang janda agar harta karun bisa diambilnya dari alam gaib. Abdus Somad kemudian mencabuli anak yatim dan meniduri janda yang dibawa oleh warga ke gubuknya.
"Wanita yang dihadapkan kepada pelaku mengaku dibawa ke dalam gubuk, kemudian dicabuli dan disetubuhi," ujar Ambarita, di kantornya, Kamis (23/1).
Saat itu, pelaku bejat Abdus Somad sebenarnya sudah terendus. Ada sejumlah warga yang merasa aneh dengan gerak-gerik Abdus Somad. Kabar negatif Abdus Somad terdengar ke telinga banyak orang. Namun, pada saat itu Abdus Somad segera mengeluarkan pernyataan bahwa ada yang memfitnahnya.
Abdus Somad (53), pria paruh baya yang mengaku ulama dan mencabuli anak yatim serta janda di Pandeglang. Foto: Dok. Polres Pandeglang
ADVERTISEMENT
"AS beralasan ada fitnah yang bisa menyebabkan berlian tidak dapat dimiliki, sehingga untuk menutupi fitnah itu harus membayar denda sebesar Rp 5.000.000," ujar Ambarita.
Ambarita mengatakan warga semakin lama semakin gerah dengan ulah Abdus Somad. Musababnya, duit dan janda serta anak yatim sebagai syarat sudah diberikan, namun berlian dan harta karun dari alam gaib belum juga didapat oleh Abdus Somad.
Warga, kata Ambarita, kemudian melaporkan Abdus Somad ke Polsek Banjar. Setelah melaporkan Abdus Somad dilaporkan, warga awalnya hendak menggerebek Abdus Somad di gubuknya.
"Warga berencana menggerebek tersangka, tetapi kemudian tersangka lebih dulu diamankan Polsek Banjar dan diserahkan ke Polres Pandeglang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Ambarita.
Dari tangan pelaku polisi menyita satu buah tasbih, 2 botol minyak buluh perindu, 8 buah gelang kuningan dibungkus kain warna putih, satu botol plastik bubuk bambu kuning, satu buah batu akik dan 2 buah buku tabungan.
ADVERTISEMENT
"Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," kata Ambarita.