Mengaku WN Brunei, Komplotan Penipu Modus Tukar Kartu ATM Diringkus Polisi

5 Agustus 2022 18:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin saat konferensi pers kasus penipuan di kantornya, Jumat (5/8/2022). Foto: Polres Metro Jakarta Pusat
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin saat konferensi pers kasus penipuan di kantornya, Jumat (5/8/2022). Foto: Polres Metro Jakarta Pusat
ADVERTISEMENT
Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap komplotan penipu dengan modus tukar kartu ATM. Ada tiga tersangka yang diamankan dalam kasus penipuan itu.
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangka ialah ILB (42), AS (41) dan HA (46). Polisi menyita barang bukti 3 mobil, 32 kartu ATM beserta buku tabungan serta barang bukti lainnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka berinisial AS (41) mengaku sebagai WN Brunei Darussalam yang baru datang ke Jakarta. Ia meminta agar korban yang baru dikenalnya mengantar ke Roxy untuk membeli HP dalam jumlah banyak.
"Modus si pelaku berinisial AS yaitu mengaku sebagai orang Brunei yang datang ke Jakarta, kemudian bertanya dan meminta kepada korban untuk diantarkan ke ITC Roxy," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin, Jumat (5/8).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin saat konferensi pers kasus penipuan di kantornya, Jumat (5/8/2022). Foto: Polres Metro Jakarta Pusat
AS kepada korban mengaku memiliki bisnis jual beli HP. Setelah korban merasa yakin dengan pernyataan pelaku, hadirlah tersangka ILB untuk ikut dengan korban ke Roxy.
ADVERTISEMENT
“Di tengah perjalanan, tersangka meminta kerja sama korban pergi ke ATM untuk menunjukkan saldo korban dan begitu sebaliknya. Setelahnya, pelaku AS menukarkan kartu ATM korban yang asli dengan kartu ATM yang palsu namun dalam bentuk yang sama,” kata Komarudin.
Saat proses pengecekan saldo itu, pelaku telah melihat PIN kartu ATM korban. Setelah memiliki kartu ATM korban, pelaku lalu mentransfer uang korban ke tersangka HA.
“Sesampai di Roxy pelaku berpencar dan salah satunya melakukan transfer dari saldo korban kepada pelaku berinisial HA yang berdomisili di Lampung," kata Komarudin.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin saat konferensi pers kasus penipuan di kantornya, Jumat (5/8/2022). Foto: Polres Metro Jakarta Pusat
Akibat perbuatannya ketiga pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Dari peristiwa ini, Komarudin mengimbau agar masyarakat tetap waspada bila ditawari kerja sama oleh orang yang belum dikenal. Bisa jadi itu adalah modus untuk menipu.
ADVERTISEMENT
"Mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati betul terhadap maraknya penipuan-penipuan dengan mengiming-imingi kerja sama, kemudian tukar menukar ATM dan juga mengajak orang lain yang baru dikenal untuk ke ATM untuk memperlihatkan saldo," tutupnya.