Mengamuk di Hotel & Kantor Imigrasi, WN Belanda Dipindahkan ke Rudenim Denpasar

Petugas dari Kantor Imigrasi Denpasar memindahkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Senin (21/9). WNA tersebut berinisial FM (PR, 67 tahun), yang diamankan oleh kepolisian setempat dan diserahkan kepada petugas Imigrasi Denpasar karena mengamuk di hotel tempatnya menginap.
“FM masuk ke Indonesia pada 25 Juli 2026 menggunakan Visa on Arrival (VoA) jadi dia tidak punya penjamin di Indonesia. Sejak dari hotel, yang bersangkutan mengamuk tanpa alasan dan tidak kooperatif kepada petugas. Karena itu kami pindahkan dia ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, agar layanan di kantor imigrasi tetap kondusif,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti.
FM terindikasi melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah mengganggu ketertiban dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Per Senin (21/09), FM resmi menghuni Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sambil menunggu proses selanjutnya
Lebih lanjut Haryo menambahkan, “Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menaati hukum dan norma yang berlaku. Kami mengapresiasi pihak Kepolisian yang bergerak cepat mengamankan WNA tersebut. Sinergi antarinstansi seperti ini sangat penting agar penanganan WNA yang bermasalah berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga kondusivitas wilayah Bali.
“Setiap orang asing yang berkunjung ke Bali harus menghormati peraturan yang berlaku. Setiap bentuk pelanggaran akan kami tindak tegas demi menjaga keamanan dan menjaga Bali, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat,” tutup Ramdhani.
