Mengapa Apotek Senopati Bisa Dua Kali Diseruduk Mobil?

30 Desember 2019 7:06 WIB
comment
43
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi kecelakaan Pengemudi mobil Nissan Grand Livina yang menabrak Apotek Senopati, Jakarta. Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi kecelakaan Pengemudi mobil Nissan Grand Livina yang menabrak Apotek Senopati, Jakarta. Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
Apotek Senopati di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, dua kali diseruduk mobil yang menyebabkan kondisi dalam bangunan porak-poranda.
ADVERTISEMENT
Kejadian pertama pada 27 Oktober lalu saat mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Putri Kalingga Hermawan (21), melaju dengan kecepatan 60 km/jam dan hilang kendali menyeruduk Apotek Senopati.
Kejadian itu menyebabkan seorang satpam tewas dan membuat Putri menjadi tersangka dengan ancaman pidana 6 tahun. Penyebabnya hilang kendali, bukan karena mabuk.
Kecelakaan Nissan Livina B 2794 STF menabrak Apotik Senopati Jl. Senopati Raya, Jakarta Selatan pukul 03:30 WIB, korban tutup usia Satpam Apotik Asep Kamil (50 tahun) & sdh dlm penanganan Polri. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
Peristiwa kedua terjadi pada Sabtu (28/12), saat sedan BMW bernopol B 610 MAG yang dikemudikan Andre Sutio (19) menyeruduk Apotek Senopati. Dia diketahui mabuk akibat alkohol.
Hasil tes urine menunjukkan Andre positif menggunakan ganja dan obat penenang yang membuat dia menjadi tersangka dan terancam 6 tahun bui.
Mobil BMW yang menabrak Apotek Senopati, Jakarta Selatan. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
Lalu, apa yang membuat Apotek Senopati ini jadi 'sasaran' pengendara lalai?
Pemerhati transportasi, Budiyanto, menyebut ada banyak faktor yang menyebabkan kecelakaan. Selain kondisi pengemudi, juga kondisi jalanan dan lingkungan.
ADVERTISEMENT
"Secara teori bahwa penyebab dari kecelakaan lalu lintas bisa karena faktor manusia, faktor kendaraan, faktor jalan atau lingkungan. Setiap kejadian kecelakaan lalu lintas biasanya diawali dari pelanggaran," ucap mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya itu, Minggu (29/2).
Pertigaan di depan Apotek Senopati. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
Apotek Senopati berada di pertigaan yang menghubungkan Jalan Senopati dengan Jalan Gunawarman. Kesamaan kedua kecelakaan di atas yaitu mobil sama-sama berasal dari Jalan Gunawarman alias berseberangan dengan apotek.
Mestinya, dari Jalan Gunawarman, mobil belok kiri atau kanan. Tapi mobil bablas melaju dengan kecepatan tinggi menerobos pertigaan dan menubruk apotek.
Berikut penampakan jika kita berdiri di Jalan Gunawarman dan terlihat apotek di depannya.
Pertigaan di depan Apotek Senopati. Foto: Dok. Google Maps
Jadi, kecelakaan terjadi karena ulah pengendara yang tidak bisa mengendalikan kendaraan ke jalur kiri atau kanan. Sehingga dengan alasan apa pun, menyeruduk apotek adalah kesalahan.
ADVERTISEMENT
Budiyanto menjelaskan, dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah diatur tata cara berlalu lintas. Sebagai contoh: Bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
"Yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi dalam mengemudikan kendaraan," ujarnya mengutip Pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Untuk mencegah Apotek Senopati diseruduk lagi oleh pengemudi lalai, Budiyanto menyebut bisa dipasang pembatas (barrier) di pertigaan untuk mencegah mobil bablas. Pembatas itu sudah ada, namun tampaknya belum mencegah mobil menyeruduk apotek.
ADVERTISEMENT
"Harus pelindung water barrier atau concrete barrier (beton)," tuturnya.