Mengapa Eks Ketua MK Hamdan Zoelva Absen di Sidang Gugatan Pilpres AMIN?

27 Maret 2024 11:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN Hamdan Zoelva berbicara saat diskusi dengan tema 'Mengapa Demokrasi Tak Boleh Mati di Jakarta?' di Jalan Dipenogoro No 10, Jakarta, Kamis (7/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN Hamdan Zoelva berbicara saat diskusi dengan tema 'Mengapa Demokrasi Tak Boleh Mati di Jakarta?' di Jalan Dipenogoro No 10, Jakarta, Kamis (7/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pasangan calon (paslon) nomor 01 Anies-Muhaimin dan tim hukumnya menghadiri sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan nomor perkara 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3).
ADVERTISEMENT
Terpantau, ada delapan orang yang mewakili anggota tim hukum yang hadir di ruang sidang. Di antaranya Ketua Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir, Bambang Widjojanto, dan Refly Harun.
Tidak terlihat eks ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva yang merupakan Ketua Dewan Pakar Tim Hukum AMIN. Mengapa?
“Atas kesepakatan dari Mas Anies, Gus Imin dan Timnas kita putuskan beliau tidak bersidang di MK karena beliau mantan ketua MK dan kami sangat menjunjung tinggi tentang etik,” kata Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir, saat konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3).
Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama Tim Hukumnya foto bersama usai mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Hamdan adalah ketua Mahkamah Konstitusi selama 2 tahun sejak 2013-2015. Ari sadar posisi Hamdan pasti akan memudahkan Timnas AMIN bilamana ikut serta dalam formasi kuasa hukum dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
Hanya saja menurut Ari, posisinya ini berpotensi sarat konflik kepentingan sehingga tidak etis untuk dilibatkan.
“Jadi itu salah satu perwujudan kami, tentu kami berkepentingan, kalau kawan-kawan lawyer berkepentingan, Bang Hamdan adalah mantan hakim MK sangat berkepentingan tetapi etik jauh lebih penting,” kata Ari.
“Tidak etis kalau beliau mantan ketua MK bersidang di sini. Bagi kami itu yang penting,” tuturnya.