Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Mengapa Ganjil-Genap di Benyamin Sueb dan Pondok Indah Ditiadakan?
15 Oktober 2018 14:52 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB

ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta menargetkan kecepatan rata-rata kendaraan pada tahun 2030 menyentuh 35 km/jam dengan penggunaan angkutan umum 60 persen. Target tersebut tertuang dalam dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2030.
ADVERTISEMENT
“Untuk mencapai target tersebut, dilakukan Traffic Demand Management (TDM), salah satu caranya penerapan ganjil-genap,” ujar Wakil Kepala Dinas Perhubungan Sigit Wijatmoko kepada kumparan, Senin (15/10).
Sigit menambahkan, nama daerah sudah ditetapkan dalam Perda tersebut. Hanya saja, implementasinya bertahap, menunggu peningkatan penyediaan dan kualitas layanan angkutan umum.
Daftar jalan yang masuk dalam daftar ganjil-genap di antaranya adalah Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Gatot Subroto.
Selain itu, jalan arteri Benyamin Sueb dan Pondok Indah juga diiberlakukan selama Asian Games (AG) dan Asian Para Games (APG) berlangsung.
“Kebijakan ini diberlakukan karena ada Key Performance Indicator (KPI) waktu tempuh yang ditetapkan saat AG dan APG, sehingga kedua ruas jalan tersebut diberlakukan ganjil-genap” kata Sigit.

Sigit menambahkan, pemberlakukan sistem ganjil-genap di jalan Pondok Indah dan Benyamin Sueb lebih kepada subjeknya. Saat itu untuk memenuhi KPI dari penyelenggara AG maupun APG. Sementara, Perda Nomor 1 Tahun 2012 lebih makro sifatnya.
ADVERTISEMENT
Dengan berakhirnya dua pesta olahraga tersebut, penerapan ganjil-genap tidak berlaku di Benyamin Sueb dan Pondok Indah.
Meski begitu, pemerintah melalui Pergub Nomor 106 Tahun 2018, memperpanjang sistem ganjil-genap hingga 31 Desember 2018 di sembilan ruas jalan.
Sigit mengungkapkan target kecepatan rata-rata di 41 koridor utama Jakarta pada tahun 2018 menjadi 21 km/jam dengan penggunaan angkutan umum 20 persen.
Dengan sistem ganjil-genap, pemerintah berharap bisa memenuhi target tersebut diimbangi dengan peningkatan penggunaan transportasi umum.
Tahun 2019, target akan ditingkatkan karena pengoperasian Mass Rapid Transit Jakarta (MRTJ). Diharapkan angka penggunaan angkutan umum semakin meningkat karena adanya pengintegrasian layanan Jak Lingko.
Jak Lingko merupakan nama pengganti OK Otrip yang diperkenalkan kepada masyarakat sejak 8 Oktober lalu. Jak Lingko berasal dari bahasa Nusa Tenggara Timur.
ADVERTISEMENT