Mengapa Hakim Putuskan Aset First Travel Disita Negara?

16 November 2019 6:05 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti First Travel Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti First Travel Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Agung sudah memutuskan kasasi kasus penipuan jemaah umrah yang dilakukan agen perjalanan First Travel. Dalam putusannya hakim menyatakan aset First Travel menjadi rampasan negara. Hasil lelang dari aset First Travel tidak akan diberikan ke para korban, tapi ke negara.
ADVERTISEMENT
Permohonan agar aset milik Andika Surachman dan Annisa Hasibuan selaku pemilik agen perjalanan itu dikembalikan ke jemaah yang jadi korban penipuan, sebenarnya masuk dalam memori kasasi jaksa. Namun, permintaan itu ditolak hakim.
"Sebagaimana fakta hukum di persidangan ternyata Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut," tertulis dalam putusan kasasi kasus tersebut. Tidak dijelaskan pihak yang dimaksud dengan Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel.
Barang bukti First Travel Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Penjelasan sebab aset tidak dikembalikan ke jemaah juga sempat dijelaskan majelis hakim kala kasus ini masih di tahap pengadilan negeri.
"Untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum atas barang bukti tersebut, maka adil dan patut apabila barang bukti poin 1-529 dirampas untuk negara," kata Hakim Sobandi di PN Depok, Rabu (30/5/2018).
ADVERTISEMENT
Namun, korban First Travel tak bisa menerima hal tersebut. Salah satunya, Asro Kamal Rokan.
"Saya beserta keluarga (14 orang) korban dari FT. Nilai kerugian kami sekitar Rp 160 juta. Keputusan pengadilan melelang harta kekayaan pemilik FT untuk diserahkan ke negara sangat menyakitkan kami," kata Asro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/11).
"Kami yang dirugikan, mengapa negara yang diuntungkan? Kami tidak dapat menerimanya. Semestinya, hasil lelang diperuntukkan bagi jemaah," tegas dia.
Kata dia, pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Yudi Triadisoal, soal 'ikhlas berbuah pahala' tidak mewakili aspirasi korban.
"Jaksa tidak berhak mewakili suara kami untuk membenarkan keputusan melelang untuk negara. Sejak kapan jaksa bersikap sebagai pemberi fatwa" ungkap dia.
ADVERTISEMENT