Mengapa Harus Beli Mobil Dinas Baru Buat Heru Budi?

3 Maret 2023 22:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berfoto bersama saat melalukan penyuluhan stunting di SMAN 32 Jakarta Selatan, Jumat (3/3/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berfoto bersama saat melalukan penyuluhan stunting di SMAN 32 Jakarta Selatan, Jumat (3/3/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadaan dua mobil dinas Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tengah menjadi sorotan. Dalam APBD DKI Jakarta 2023, anggaran untuk pengadaan dua mobil tersebut sekitar Rp 3 miliar.
ADVERTISEMENT
Menurut Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono pengadaan mobil dinas untuk Heru harus dilakukan sebab Pemprov DKI tidak memiliki aset tersebut.
Heru pun sehari-hari masih bertugas dengan mengandalkan mobil Toyota Innova Venturer hitam yang merupakan aset kesekretariatan Presiden. Hal ini lumrah dilakukan mengingat Heru masih menjabat sebagai Kasetpres.
“Untuk kendaraan dinas yang sudah ada, yang (Jeep) spek 4.200 cc dan sedannya itu 3000 cc itu sedang proses pengalihan kepemilikan ya, dulunya dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta,” kata Joko dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/3).
Rupanya, kedua mobil dinas itu sudah dibeli melalui skema lelang oleh Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Pembelian ini pun sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat melalukan penyuluhan stunting di SMAN 32 Jakarta Selatan, Jumat (3/3/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan
“Dengan ketentuan yang ada bahwa kendaraan (dinas) tersebut apabila kepala daerah telah menjabat lebih dari 4 tahun itu akan dialihkan kepemilikannya kepada yang bersangkutan dengan harga (beli) yang tidak terlalu mahal,” tutur Joko.
ADVERTISEMENT
Pengadaan 2 buah mobil dinas untuk operasional Heru sebagai Pj Gubernur diklaim sudah sesuai aturan dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
Dalam aturan tersebut, Heru berhak untuk mendapatkan 2 unit mobil dengan spesifikasi 1 unit Jeep maksimal kapasitas 4.200 cc dan 1 unit sedan dengan kapasitas maksimal 3.000 cc.
Adapun pengadaan mobil dinas untuk Heru masih dalam tahap tender. Dalam situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Pemprov DKI menganggarkan dua pengadaan mobil dinas.
Yang pertama, paket pembelian dengan kode RUP 38838034 untuk pembelian kendaraan perorangan dinas gubernur jenis Jeep dengan kapasitas maksimal 4.200 cc dengan total pagu Rp 2,3 miliar.
ADVERTISEMENT
Lalu paket pembelian dengan RUP 38861396 untuk pembelian 23 unit Ionic 5 EV untuk jajaran gubernur hingga sekda dengan total pagu Rp 20,3 miliar atau Rp 869 juta per unit.
Joko mengatakan, kendaraan dinas gubernur tahun ini memang diupayakan menggunakan tenaga listrik sepenuhnya. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
“Kita sesuai dengan Inpres nomor 7 tahun 2022 seluruh pejabat daerah diupayakan untuk bisa menggunakan kendaraan listrik ya. Ya jadi sebenarnya tidak ada yang aneh. Kenapa jadi aneh akhirnya?,” pungkas Joko.