Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Mengapa Ikatan Keluarga Minang Sampai Keluarkan Lisensi untuk Restoran Padang?
1 November 2024 14:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Harian DPP Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (IKM), Andre Rosiade angkat bicara soal adanya lisensi untuk menjual masakan padang.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut menyusul isu adanya “razia” restoran masakan padang di Cirebon dengan harga murah dan dinilai bukan milik orang asli Minang.
Andre mengatakan, lisensi tersebut dikeluarkan sebagai salah satu cara memastikan cita rasa masakan Minang.
“Lisensi itu dalam rangka untuk memastikan cita rasa, cita rasa bahwa masakan padang sesuai dengan ciri khas rasa padangnya,” ujar Andre dalam keterangannya, Jumat (1/11).
Meski begitu, Andre mengatakan, lisensi tersebut bukan berarti hanya boleh dimiliki oleh penjual yang berasal dari Minang, Sumatera Barat.
“Restoran Padang itu boleh dimiliki oleh masyarakat yang bukan orang Minang,” ungkapnya.
“Soal isu lisensi itu berbayar itu tidak benar, itu gratis dan lisensi itu dikeluarkan IKM hanya dalam rangka menjaga cita rasa bukan untuk melarang orang di luar masyarakat Minang atau masyarakat Sumatera Barat untuk berjualan,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumya, dalam video beredar di sosial media menunjukkan sejumlah orang tampak mencopot tulisan “masakan padang” di Cirebon. Narasi dari aksi tersebut menjelaskan terkait rumah makan Padang yang tidak dimiliki orang Minang.
Pelakunya diduga dari Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC).
Menanggapi hal tersebut, Penasihat PRMPC, Erlinus Tahar, membantah kegiatan itu bukan untuk merazia rumah makan Padang berdasarkan asal pemiliknya.
“Kami tidak pernah bermaksud merazia rumah makan Padang berdasarkan pemiliknya Minang atau bukan. Itu murni salah paham,” kata Erlinus kepada wartawan, Selasa (29/10).
Menurut Erlinus, PRMPC hanya bertujuan melakukan penertiban bagi rumah makan Padang yang menawarkan harga 'serba murah' seperti 'Rp 8 ribu' atau 'Rp 10 ribu'.
Ia menekankan bahwa harga-harga rendah tersebut berpotensi merusak stabilitas harga di antara pengusaha rumah makan Padang di Cirebon.
ADVERTISEMENT
“Harga yang sangat murah ini tentu berdampak pada omzet kami, karena dengan harga seperti itu, pengusaha sulit bertahan,” katanya.