Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.0
Mengapa Jokowi Boleh Kampanye dengan Pesawat RI-1?
13 April 2018 17:17 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
KPU membolehkan Presiden Joko Widodo menggunakan fasilitas pesawat kepresidenan untuk kampanye dalam Pemilu 2019. KPU beralasan pesawat itu bagian dari unsur pengamanan yang melekat bagi seorang presiden.
ADVERTISEMENT
Namun, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Umum, disebutkan bahwa fasilitas negara berupa sarana mobilitas dilarang dipakai oleh presiden atau wakil presiden petahana.
Pasal 304
(1) Dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya.
Apa pertimbangan KPU?
"Dalam UU sudah disebutkan apa yang dilarang, termasuk fasilitas mobilitas, termasuk kendaraan. Tapi pertanyaannya begini, kendaraan presiden apakah masuk standar keamanan? Itu jadi pertanyaan. Kalau itu jadi bagian dari standar pengamanan presiden, maka itu juga menjadi dibolehkan," ucap Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (13/4).
Dalam pasal berikutnya memang diatur bahwa fasilitas berupa pengamanan tetap melekat meski saat kampanye.
ADVERTISEMENT
Pasal 305
(1) Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan presiden dan wakil presiden menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.
(2) Dalam hal presiden dan wakil presiden menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, fasilitas negara yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan sebagai residen dan Wakil presiden.
Hasyim mengakui ada perdebatan soal apakah pesawat kepresidenan bagian dari pengamanan, yang artinya jika menggunakan pesawat lain untuk kampanye mengancam keamanan presiden. Namun sejauh ini, KPU meyakini pesawat bagian dari pengamanan.
"Dalam pandangan KPU, pesawat kepresidenan itu bagian dari fasilitas pengamanan presiden. Maka yang boleh naik di situ ya hanya presiden dan pejabat negara yang berkaitan dengan kepresidenan,"' ujarnya.
Ketua KPU Arief Budiman yang pertama melontarkan Jokowi boleh kampanye dengan pesawat kepresidenan, menyebut KPU berpatokan pada pemahaman pesawat adalah fasilitas yang melekat.
ADVERTISEMENT
"Itu kan yang melekat. Kalau nanti menggunakan alat transportasi yang tidak terstandar pengamanannya, itu kan bisa beresiko," kata Arief di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4).
Namun pemahaman KPU atas dibolehkannya Jokowi berkampanye dengan pesawat kepresidenan menuai protes. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut sikap KPU menuai ketidakadilan bagi capres lainnya yang bukan petahana.
"Kalau KPU perbolehkan, maka harus adil juga kepada semua pejabat tinggi negara dan DPR yang petahana dan akan maju lagi atau di jabatan lain," kata Fadli di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/4).
"KPU harus konsisten. Kalau pengamanan melekat kan ada undang-undang protokolernya, kalau mau diberlakukan, sama dan adil jangan pilih kasih," tegas Waketum Gerindra itu.
ADVERTISEMENT
Mendagri Tjahjo Kumolo memahami pesawat kepresidenan sebagai bagian dari pengamanan yang melekat, namun dia menyarankan agar Jokowi menggunakan pesawat lain. Tjahjo juga tahu UU melarang pesawat kepresidenan untuk kampanye.
“Saya yakin Pak Jokowi enggak akan mau kampanye menggunakan pesawat presiden. Saya yakin Pak Jokowi tak akan memanfaatkan,” ucap Tjahjo, Jumat (6/4).
Jokowi Ikuti Aturan
Presiden Jokowi sudah mengetahui adanya perdebatan ini. Jokowi tak ambil pusing dan mengaku akan mengikuti semua peraturan yang berlaku dalam Pemilu 2019.
"Kalau aturannya sudah ditentukan oleh KPU, misalnya bagi sepeda enggak boleh, misalnya bawa pesawat enggak boleh, ya akan kita taati aturan itu," ucap Jokowi di Papua, Jumat (13/4).
Saat ini, KPU masih membahas ketentuan yang akan tertuang dalam Peraturan KPU tentang kampanye di Pemilu 2019 itu, sebagai turunan dari UU tentang Pemilu.
ADVERTISEMENT
Bagaimana menurutmu?