Mengapa Jokowi Larang Pejabat Bukber?

24 Maret 2023 8:15 WIB
·
waktu baca 4 menit
Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas dengan jajaran pengaman keamanan di Papua. Foto: Dok. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas dengan jajaran pengaman keamanan di Papua. Foto: Dok. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ramadhan tahun ini relatif lebih baik ketimbang di 2020-2022 karena pandemi COVID-19 sudah terkendali dan PPKM sudah dicabut. Meski demikian, Presiden Jokowi tetap meminta seluruh menteri hingga kepala badan/lembaganya tidak menggelar buka puasa bersama (bukber).
ADVERTISEMENT
Arahan itu dikeluarkan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan ditandatangani pada 21 Maret 2022. Jokowi juga telah meminta Mendagri Tito Karnavian untuk meneruskan arahan itu ke gubernur, bupati, dan wali kota.
Larangan bukber bagi pejabat itu bukan tanpa sebab. Menurut Pramono Anung, arahan ini dikeluarkan salah satunya karena pejabat pemerintah dan ASN sedang mendapat perhatian tajam dari masyarakat karena ada beberapa oknum yang memamerkan harta tak wajar ke media sosial.
"Untuk itu, Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka melakukan buka puasa," ujar Pramono.
"Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden itu merupakan acuan yang utama," imbuhnya.
Arahan Presiden Jokowi larang bukber. Foto: Dok. Istimewa
Arahan ini, kata Pramono, hanya ditujukan untuk ASN dan pejabat saja. Sedangkan bagi masyarakat umum tetap dibebaskan menggelar buka bersama.
ADVERTISEMENT
"Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," kata dia.
Hal ini juga diamini oleh Kementerian Kesehatan. Mereka mengatakan, masyarakat umum selain ASN masih bisa menggelar buka puasa bersama asalkan tetap waspada.
"Kita sudah terkendali pandeminya, tetapi tetap waspada. Masyarakat tidak ada larangan (bukber) kan PPKM sudah dicabut, boleh," kata Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi kepada wartawan, Kamis (23/3).

Diprotes sejumlah pihak

Wakil Ketua Komisi III DPR dari NasDem Ahmad Sahroni. Foto: Fadlan/kumparan
Larangan ASN menggelar buka bersama ini lantas mendapat protes dari sejumlah pihak. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengaku bingung dengan kebijakan ini dan khawatir masyarakat akan berspekulasi soal pembatasan aktivitas.
"Dengan segala hormat, saya agak bingung dengan arahan ini. Dan walaupun hanya berlaku untuk ASN, namun saya rasa bisa menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat tentang apa yang sebenarnya tengah terjadi," kata Sahroni dalam keterangannya, Kamis (23/3).
ADVERTISEMENT
Ia juga bingung mengapa acara buka puasa bersama yang notabene tak dihadiri orang banyak malah dilarang, sedangkan kegiatan lain yang berskala besar malah diizinkan. Misalnya saja konser yang dihadiri ratusan ribu orang, hingga acara kenegaraan yang diikuti satu juga orang.
"Acara buka puasa ini saya kira sebanyak-banyaknya paling hanya 500 orang," imbuhnya.
Din Syamsudin dalam Dialog Kebangsaan DPD RI di Senayan, Senin (14/3/2022). Foto: DPD RI
Sementara itu, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menilai kebijakan ini tak arif dan tak adil. Sebab, menurutnya, hal ini terkesan tidak memahami makna dan hikmah buka puasa.
"Tidak arif karena terkesan tidak memahami makna dan hikmah buka puasa bersama antara lain untuk meningkatkan silaturahmi yang justru positif bagi peningkatan kerja dan kinerja Aparatur Sipil Negara," kata Din dalam pernyataan tertulis, Kamis (23/3).
ADVERTISEMENT
Menurut Din, alasan pelarangan tak jelas. Kalau soal pandemi, sepertinya sudah banyak acara keramaian, ia juga menyinggung acara yang dihelat Presiden Jokowi sendiri, yaitu pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono pada 10 Desember 2022 lalu.
"Begitu juga bukankah Presiden terakhir ini sering berada di tengah kerumunan? Janganlah ucap dan laku berbeda, karena menurut Al-Qur'an: "Suatu kehinaan besar di sisi Allah bagi seseorang yang hanya mengatakan apa yang tidak dikerjakannya'," ujar Din.
Ketua Tim Kuasa Hukum paslon Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra (kanan) memberikan keterangan pers terkait sidang MK di Rumah Cemara, Jakarta, Senin (17/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Di sisi lain, Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai surat arahan itu tidak jelas dan tidak secara tegas menyebut hanya berlaku di internal pemerintah saja. Sehingga, ia menilai, surat tersebut potensial untuk diplesetkan.
ADVERTISEMENT
"Akibatnya, surat itu potensial 'dipelesetkan' dan diperluas maknanya sebagai larangan buka puasa bersama di masyarakat," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (23/3).
Yusril juga menyebut, surat arahan tersebut bukanlah surat yang didasarkan atas kaidah hukum tertentu, melainkan sebagai 'kebijakan'. Sehingga setiap saat dapat diralat setelah mempertimbangkan manfaat dan mudaratnya.
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi di KPU RI. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Sedangkan Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, berharap agar Jokowi membatalkan kebijakan tersebut. Ia menyebut, jangan sampai surat edaran tersebut dianggap menghalangi acara-acara yang berkaitan dengan umat Islam.
"Adanya surat edaran tersebut jangan sampai dianggap menghalangi acara-acara berkaitan dengan umat Islam. Karena itulah PPP berharap kegiatan buka bersama tidak dilarang," kata Awiek kepada wartawan, Kamis (23/3).
Awiek berpandangan alasan pandemi COVID-19 sudah tak relevan lagi untuk melarang kegiatan bukber. Selain itu, kata Awiek, jika kebijakan itu bertujuan untuk menghemat anggaran, lebih baik Jokowi melarang pejabat menggunakan fasilitas dinas untuk bukber.
ADVERTISEMENT
"Jika alasannya adalah penghematan anggaran negara maka tinggal diberlakukan larangan penggunaan anggaran kedinasan untuk kegiatan bukber. Bahwa secara prinsip bukber diperbolehkan asalkan memakai dana pribadi," tandasnya.
=====
kumparan bagi-bagi berkah senilai jutaan rupiah. Jangan lewatkan beragam program spesial lainnya. Kunjungi media sosial kumparan untuk tahu informasi lengkap seputar program Ramadhan! #BerkahBersama