Mengapa Kendaraan Pribadi Tak Boleh Gunakan Rotator?

10 Oktober 2017 11:54 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lampu Strobo (Foto: ShutterStock)
zoom-in-whitePerbesar
Lampu Strobo (Foto: ShutterStock)
ADVERTISEMENT
Saat berkendara di jalan raya, kadang kita mendengar suara sirine atau melihat sinar rotator atau lampu strobo. Namun, suara dan lampu kelap-kelip itu bukan berasal dari mobil polisi atau ambulance.
ADVERTISEMENT
Penggunaan sirine dan lampu strobo sebenarnya sudah diatur pemerintah dalam Pasal 59 ayat 5 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Dalam regulasi itu, rotator atau lampu strobo disebut dengan lampu isyarat.
Lampu isyarat dibagi dalam tiga jenis yaitu yang berwarna biru, merah, dan kuning. Lampu biru hanya boleh digunakan kendaraan polisi. Untuk lampu merah hanya boleh digunakan mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, mobil palang merah, dan mobil jenazah.
Sedangkan lampu kuning hanya boleh digunakan mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil derek, dan angkutan barang khusus.
Dari ketiga jenis lampu isyarat tersebut, tidak semuanya diperkenankan menggunakan sirine. Suara penanda agar pengguna jalan lain membari ruang untuk melaju, hanya boleh digunakan oleh kendaraan dengan lampu isyarat biru dan merah.
ADVERTISEMENT
Regulasi tersebut juga mengatur hukuman bagi kendaraan yang melanggar pembatasan penggunaan lampu strobo. Dalam Pasal 287 UU nomor 22 tahun 2009, ada ancaman penjara selama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Mengenai lampu yang bisa digunakan kendaraan umum diatur dalam Undang-undang nomor 44 tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi. Kendaraan pribadi dan kendaraan umum hanya boleh menggunakan lampu penunjuk arah (lampu sen) berwarna kuning, lampu rem belakang berwarna merah, dan lampu kuning utama.
Mobil yang memakai strobo akhirnya dicopot (Foto: Polres Bogor)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil yang memakai strobo akhirnya dicopot (Foto: Polres Bogor)
Sebelumnya, Satuan Lalu Lintas Polres Bogor mendapatkan aduan ada pengguna mobil Honda Mobilio yang membunyikan klakson dan menyalakan lampu strobo. Masyarakat yang meras terganggu dengan aksesoris yang digunakan pengendara bernama Steven itu mengadu ke polisi.
ADVERTISEMENT
Menurut Kasatlantas Polres Bogor AKP Hasby Ristama, Steven dan bekerja sebagai marketing. Dia bukan anggota TNI dan juga Polri.
Pada Senin sore setelah mendapat laporan, pihak kepolisian langsung menyambangi kediaman Steven, yakni rumah orangtuanya. Tetapi, Steven masih belum pulang bekerja. Polisi menitip pesan agar Steven datang ke Polres Bogor.
Pagi ini, Selasa (10/10) Steven datang ke Polres Bogor. Menurut Hasby, dengan sukarela Steven langsung mencopot rotator yang terpasang di mobilnya.
"Steven bersedia hadir di Unit Laka Polres Bogor dan mencopot rotator/strobo dan menyerahkan kepada Sat Lantas Polres Bogor untuk disita dan diamankan," beber Hasby.
Hasby juga mengimbau agar masyarakat tak memasang strobo atau sirine di mobil pribadi mereka.