Mengapa KPK Belum Jerat Lagi Eddy Hiariej Jadi Tersangka?

30 April 2024 15:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Guru Besar UGM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memberikan keterangan sebagai ahli pihak Prabowo-Gibran saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Guru Besar UGM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memberikan keterangan sebagai ahli pihak Prabowo-Gibran saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK belum menjerat lagi eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka usai kalah praperadilan. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan alasannya.
ADVERTISEMENT
Tanak menyebut, KPK berhati-hati melangkah terkait kasus Eddy. Terlebih usai status Eddy sebagai tersangka gugur karena praperadilan yang diajukan dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kita, kan, sedang menata kemudian supaya jangan sampai ketika kita melangkah lagi, salah lagi," ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4).
"Itulah diterima lagi praperadilan, ini yang kemudian perlu ditata kembali yang lebih baik, sehingga nantinya ketika proses hukum dimulai lagi kalau pun ada praperadilan, praperadilannya ditolak. Itulah yang kita harapkan," kata dia.
Tanak memastikan tak ada intervensi dari pihak mana pun dalam pengusutan kasus Eddy.
"Enggak ada intervensi, dari mana pun saya tidak pernah dengar ada intervensi. Yang jelas, praperadilan diterima itu, kan, bersifat administratif saja," jelas Tanak.
ADVERTISEMENT
"Ada kekeliruan, kekhilafan, nah kekeliruan kita rapikan kembali dan sekarang kita lagi dalam penataan, sedang dalam diskusi dari tim penyidik, penyelidik, para pimpinan, deputi, para direktur. Tapi diskusi ini kita tidak asal diskusi," bebernya.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat ditemui wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024) Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Lebih lanjut, Tanak menyebut bahwa menangani perkara pidana ini mesti teliti dan cermat sebagai penegak hukum.
"Yang jelas kita sedang mempelajari dengan teliti dan cermat sebagaimana kata KUHAP bahwa untuk menangani perkara pidana ini harus teliti dan cermat," tutur Tanak.
"Karena apa? Ini menyangkut hak asasi manusia. Jangan sampai penegak hukum salah menerapkan hukum yang kemudian merugikan orang lain. Kita harus kembali kepada diri kita juga diperlakukan begitu, terima nggak? Kan, kita enggak terima," pungkasnya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Eddy Hiariej. Dengan putusan itu, status tersangka yang disematkan kepada Eddy Hiariej gugur.
ADVERTISEMENT
Dalam permohonannya, Eddy menilai KPK yang menetapkannya sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang. Sebab, tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum sehingga seharusnya dinyatakan batal.
Majelis Hakim sependapat dengan hal tersebut. Hakim menilai penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak memenuhi syarat minimal 2 alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
Dalam kasusnya, Eddy Hiariej bersama dua anak buahnya diduga bersama-sama menerima suap Rp 8 miliar.
Pemberian suap ini diduga terkait pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan HAM, dan janji pemberian SP3 kasus di Bareskrim.