Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Mengapa Pendaftaran Dico Ganinduto Ditolak KPU Kendal?
30 Agustus 2024 18:03 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Dico Ganinduto-Ali Nurdin ditolak KPU saat mendaftar Pilbup Kendal 2024. Alasannya, dukungan PKB yang dibawanya, sudah tidak berlaku lagi.
ADVERTISEMENT
Sebab, PKB sebelumnya sudah memberikan dukungan terhadap calon lain sehari sebelumnya, Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi.
Peristiwa ini menjadi satu-satunya, pendaftaran Pilkada 2024 yang akan dilaporkan ke Bawaslu. Sebab, Dico tidak terima dengan keputusan KPU Kendal yang menolak dirinya mendaftar.
Soal partai politik yang bisa mendukung 2 calon sempat jadi polemik. Ini punya yang terjadi pada Dico.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, aturan itu tertuang dalam Pasal 12 PKPU Nomor 8 tahun 2024 ayat 1. Berbunyi:
Dalam hal partai politik peserta pemilu mengusulkan lebih dari satu pasangan calon, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu tingkat pusat melalui KPU.
"Ayat dua, klarifikasi sebagaimana dimaksud ayat satu dituangkan dalam berita acara. Pasal ini menunjukkan bahwa pendaftaran tersebut belum diterbitkan tanda terima. Belum diterbitkan tanda terima," kata Idham.
Idham menjelaskan, dalam proses pencalonan KPU membuka help desk atau pusat pelayanan informasi berkenaan dengan pencalonan. Di help desk tersebut kita memberikan berbagai macam informasi berkenaan dengan persiapan pendaftaran.
ADVERTISEMENT
"Termasuk juga help desk menyampaikan informasi agar pasangan calon sebelum mendaftarkan ke KPU Daerah itu sehari sebelumnya menyampaikan informasi: nama pasangan calon, tanggal dan waktu pendaftaran. Sehingga ketentuan ini lah yang berlaku," tutur dia.
Setelah semua lengkap, maka berita acara diterbitkan. Pasangan calon bisa datang untuk mendaftar. Bila di proses ini terjadi ditemukan dua dukungan dari satu partai politik, barulah KPU mengkonfirmasi.
Sehingga konfirmasi dan verifikasi dilakukan bukan dilakukan setelah mendaftar, tapi saat proses pra pendaftaran dan sebelum berita acara diterbitkan.
Bila pasangan calon sudah mendaftarkan beserta dukungan dari partai politik, maka yang berlaku, yakni aturan di Pasal 100 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ayat 1. Berikut bunyinya:
Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang telah mendaftarkan pasangan calon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran.
ADVERTISEMENT
Ayat 2:
Dalam hal partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu menarik pengusulannya dan atau menarik calon dan atau pasangan calon yang telah didaftarkan, partai politik peserta pemilu dan gabungan partai politik peserta pemilu tersebut dianggap tetap mengusulkan pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau pasangan calon pengganti.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU August Mellaz, menambahkan pihaknya menghormati atas gugatan yang diajukan Dico tersebut. Menurut dia, apa yang sudah dilakukan KPU Kendal berdasar pada Peraturan KPU.
"Soal sekarang partai tersebut sedang melakukan gugatan ke Bawaslu kita hormati dulu. Kita enggak buru-buru. Tapi bahwa jajaran kami KPU di Provinsi dan Kabupaten/Kota tentu berangkat dari Peraturan KPU yang kami susun. Di situ ketentuan-ketentuannya, termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan," jelas Mellaz.
ADVERTISEMENT
"Tapi apakah kemudian membuat kita segera menyimpulkan, jangan dulu ke sana. Tapi yang jelas, benar ada problem itu dan di satu daerah dan itu partai tersebut. Sekarang proses itu sedang dilakukan dan kemudian ada di kewenangan lembaga lain, jadi kita harus hormati itu," pungkasnya.