Mengapa Pimpinan DPR Tak Proses Pemecatan Fahri Hamzah?

Fahri Hamzah menolak mundur dari kursi Wakil Ketua DPR yang diminta oleh fraksi asalnya, PKS. Saat yang bersamaan, pimpinan DPR juga ogah memproses surat usulan pemecatan politikus yang dikenal vokal mengkritik KPK dan pemerintah itu.
Padahal, surat pencopotan Fahri Hamzah sudah dilayakan Fraksi PKS kepada pimpinan DPR sejak tahun lalu. Tepatnya keputusan pemberhentian Fahri diambil dalam sidang ketiga Majelis Tahkim yang digelar pada tanggal 11 Maret 2016, dan tak lama surat dikirim ke pimpinan DPR.
Lantaran surat itu tak digubris, Fraksi PKS kembali melayangkan surat serupa pada Senin (11/12) kemarin, yang intinya meminta pimpinan DPR segera memberhentikan Fahri Hamzah dan menggantinya dengan Ledia Hanifa. Surat dibacakan di sidang paripurna oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Untuk diketahui, pergantian semua jabatan di alat kelengkapan dewan ditentukan oleh fraksi masing-masing lantaran itu memang hak fraksi. Tapi pergantian Wakil Ketua DPR yang dipegang Fahri, menjadi anomali di DPR. (Penjelasan DPP PKS memberhentikan Fahri karena pelanggaran disiplin simak di sini).

Mengapa pimpinan DPR hingga saat ini menolak memberhentikan Fahri Hamzah?
Alasan yang paling sering diungkap adalah karena proses gugatan di pengadilan masih berjalan. Namun sebetulnya proses di pengadilan itu hanya terkait status anggota DPR Fahri Hamzah, sementara statusnya sebagai Wakil Ketua DPR menjadi hak fraksi.
Pimpinan DPR di bawah Setya Novanto lalu dianggap 'menjaga' Fahri Hamzah agar tak diganti. Sinyal itu bahkan diketahui saat Fadli Zon tak membacakan utuh perihal surat pemberhentian Fahri di sidang paripurna kemarin.
"Surat dari pimpinan F-PKS DPR RI Nomor 509/EXT-FPKS/DPRRI/12/2017 tertanggal 11 Desember 2017 perihal tindaklanjut surat DPP PKS," ujar Fadli dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/12).

Anggota Fraksi PKS, Ansori Siregar, lalu menginterupsi Fadli Zon. "Pimpinan, interupsi pimpinan. Itu tadi kurang jelas itu. Jelaskan pinpinan, surat itu apa dari Fraksi PKS?" protes Ansori, namun tak ditanggapi spesifik oleh Fadli. Dalam rapat itu, Fahri hadir duduk di samping Fadli.
"Untuk surat itu sesuai aturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku," ucap Fadli usai membacakan total 6 surat yang diterima pimpinan DPR.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, saat dikonfirmasi kembali alasan pimpinan DPR tak memproses surat Fahri Hamzah, enggan bicara terbuka. Dia berkilah bahwa penyelesaian itu harus sesuai peraturan. Terlebih, DPR saat ini baru memasuki reses sejak paripurna kemarin.
"Kita lihat dari pada langkah-langkah selanjutnya karena semuanya ini dimasukan ke dalam Bamus, dan di Bamus akan di porses. Dan sekarang ini waktunya adalah kita sedang reses. Kemungkinan semuanya termausk dari pada penentuan dari Ketua DPR dari Fraksi Golkar juga akan ditentukan setelah reses ini," ucap Agus di Gedung DPR, Selasa (12/12).

Lalu apakah pimpinan akan memberhentian Fahri Hamzah sesuai hak Fraksi PKS? "Begini, kita sesuaikan saja dengan prosedur yang ada. Kita sesuaikan dengan hal-hal yang ditentukan di dalam UU MD3. Sehingga kita jalani saja semunya apa yang ada," lanjut Agus.
Sementara itu, Fahri Hamzah menanggapi santai surat tersebut. Ia menganggap surat itu bagian dari DPP PKS untuk melengserkannya. "Namanya juga usaha. Namanya juga usaha. Ini namanya usaha menjelang liburan," ucap Fahri usai paripurna kemarin.
Fahri meminta agar DPP PKS menghargai hasil putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fahri menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan sudah berjalan dan majelis hakim mengeluarkan putusan sela, yang isinya memutuskan tak boleh ada perubahan status Fahri Hamzah sebagai anggota DPR dari Fraksi PKS hingga ada putusan tetap. Putusan ini tidak terkait status wakil ketua DPR.
"Masalahnya kan ada pengadilan. Kan dulu suratnya dijawab ada juga pengadilan. Kita menghargai pengadilan dong," tandas Fahri.
