Mengenal 2 Ahli Jokowi di Sidang MK, Eddy Hiariej dan Heru Widodo

kumparanNEWSverified-green

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Edward Omar Sharif Hiariej dan Heru Widodo. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan dan Twitter @@Heru_HWL
zoom-in-whitePerbesar
Edward Omar Sharif Hiariej dan Heru Widodo. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan dan Twitter @@Heru_HWL

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali digelar pada Jumat (21/6) pukul 09.00 WIB. Agenda dalam sidang ini adalah pemeriksaan ahli dari pihak terkait, yakni tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin.

Tim hukum Jokowi-Ma'ruf hanya akan menghadirkan 2 ahli. Mereka adalah Eddy Hiariej dan Heru Widodo. Lantas siapakah mereka?

Eddy Hiariej

Guru Besar Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Eddy Hiariej (tengah) bersama juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/2/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Eddy Edward Omar Sharif Hiariej adalah seorang guru besar sekaligus Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Pria kelahiran Ambon, Maluku, 10 April 1973 itu adalah pakar hukum pidana.

Eddy meraih gelar guru besar di bidang ilmu hukum dalam usia yang terbilang masih muda, sekitar 37 tahun dari Fakultas Hukum UGM. Eddy kerap menjadi saksi ahli dalam berbagai persidangan.

Eddy pernah menjadi saksi ahli mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dalam persidangan dugaan kasus dugaan penodaan agama pada 2017.

Namun, kesaksian Eddy sempat ditolak jaksa penuntut umum. Saat itu yang menjadi Ketua JPU adalah Ali Mukartono.

Sidang Pledoi Ahok Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara

Ali menjelaskan alasan menolak kesaksian Eddy, lantaran ada hal yang tidak etis dilakukan Eddy. Eddy sempat menghubungi jaksa dan menyatakan akan menjadi ahli untuk penasihat hukum Ahok jika dirinya tidak dihadirkan jaksa sebagai ahli.

Padahal, menurut Ali, jaksa sendiri sudah berniat mengajukan Eddy sebagai ahli hukum pidana dalam persidangan itu. Namun, Eddy justru akhirnya hadir sebagai saksi ahli untuk Ahok.

Seharusnya, menurut Ali, Eddy menunggu dulu untuk dihadirkan pihaknya dalam persidangan. Namun akhirnya, majelis hakim mengizinkan Eddy untuk bersaksi.

Tim Kuasa Hukum BPN, Denny Indrayana hadiri diskusi Polemik "MK adalah Koentji" di Jakarta, Sabtu (25/5). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Selain itu, Eddy juga pernah akan bersaksi untuk anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Denny Indarayana, dalam kasus pembayaran elektronik untuk pengurusan paspor di keimigrasian pada 2015.

Saat masih menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny menginisiasi sistem pembayaran itu. Denny pun berharap kehadiran Eddy dapat meringankan sangkaan penyidik Bareskrim Polri.

Penyidik pun sempat melayangkan surat panggilan terhadap Eddy untuk menjadi saksi di kasus Denny. Namun, Eddy berhalangan hadir.

Heru Widodo

Heru Widodo. Foto: Twitter/ @Heru_HWL

Selain Eddy Hiariej, tim hukum Jokowi - Ma'ruf, juga menghadirkan pengacara Heru Widodo. Heru merupakan alumni Fakultas Hukum UGM tahun 1995 dan Magister Hukum Bisnis UGM tahun 2003.

Ia juga pernah menjadi inhouse lawyer di sebuah BUMN yang bergerak di bidang pertanahan dan properti. 6 tahun setelahnya, ia keluar dari BUMN itu dan bergabung dengan Hendropriyono Law Office. Setelah itu, ia bergabung ke beberapa kantor hukum lainnya.

Heru juga berhasil mendapatkan gelar doktor di bidang ahli hukum dari Universitas Padjadjaran (Unpad) dengan disertasi berjudul 'Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada Evaluasi Terhadap Prosedur Beracara di Mahkamah Konstitusi Indonesia 2008-2014', dengan predikat sangat memuaskan.

kumparan post embed

Meski dalam sidang sengketa Pilpres 2019, Heru akan bersaksi untuk Jokowi-Ma'ruf, namun pada Pilpres 2014 silam, Heru adalah anggota tim hukum Prabowo-Hatta Rajasa.

Saat itu, Heru optimistis gugatan yang pihaknya ajukan dikabulkan oleh majelis hakim konstitusi. Menurutnya, keterangan dan bukti yang dihadirkan pihaknya menjelaskan terjadinya ketidakberesan dalam penyelenggaraan Pilpres 2014.

Namun pada akhirnya, majelis hakim konstitusi tidak mengabulkan gugatan Prabowo-Hatta.