Mengenal AKP Irfan, Adhi Makayasa yang Jadi Tersangka Kasus Sambo
·waktu baca 2 menit

Kasus pembunuhan Brigadir Yosua turut menyeret nama peraih Adhi Makayasa AKP Irfan Widyanto. Ia kini menjadi tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus tersebut.
"Ya (sudah ditetapkan sebagai tersangka), sudah masuk ranah sidik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo terkait status Irfan, Kamis (1/9).
Dedi mengatakan Irfan tidak hanya diproses pidana tapi juga terkait pelanggaran etiknya. Kedua proses hukum itu berjalan berbarengan.
"Secara paralel untuk sidang KKEP juga jalan," terangnya.
Sosok Irfan sempat disinggung dalam rapat Komisi III dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Saat itu Anggota Komisi III dari F-PDIP Trimedya Pandjaitan meminta agar proses hukum orang-orang yang terlibat dalam kasus itu segera diproses agar statusnya tidak tergantung.
AKP Irfan Widyanto ialah lulusan Akpol 2010 yang merupakan angkatan 42 atau Dharma Ksatria. Ia lulus dengan meraih Adhi Makayasa. Penghargaan itu diberikan kepada lulusan yang memiliki prestasi terbaik di tiga aspek, yakni akademis, jasmani, dan kepribadian atau mental.
Selain itu Irfan memiliki dua gelar pendidikan, yakni Sarjana Hukum dan Sarjana Ilmu Kepolisian.
Sepanjang karirnya sebagai polisi ia banyak bekerja di bidang reserse. Pada 2011 ia ditugaskan sebagai Kepala Sub Unit II Unit Penyidikan III Satuan Narkoba Polrestabes Bandung.
Tiga tahun berselang ia dipercaya menjadi penjabat sementara Perwira Unit Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar. Jabatan itu kemudian menjadi permanen pada 2016.
Irfan juga pernah ditugaskan di Polda Sulawesi Barat. Di sana ia menjabat sebagai Kepala Unit Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Pada 2020 Irfan dipindahtugaskan menjadi penjabat sementara Kepala Sub Unit I Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Sementara jabatan terakhirnya ialah Kepala Sub Unit I Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang diembannya sejak awal 2022.
Irfan dipindahkan ke Yanma Mabes Polri setelah terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang diotaki oleh Ferdy Sambo. Pria asal Depok, Jawa Barat, itu kini menjalani dua proses hukum yakni etik Polri dan pidana terkait obstruction of justice.
