Mengenal Berbagai Macam Satgas yang Dibentuk untuk Berantas Judol, Apa Saja?

18 November 2024 11:51 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi judi online. Foto: Marko Aliaksandr/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi judi online. Foto: Marko Aliaksandr/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Judi online (judol) jadi masalah akut bagi Indonesia. PPATK mencatat, sepanjang 2023 saja ada 168 juta transaksi judol dengan perputaran dana yang mencapai Rp 327 triliun.
ADVERTISEMENT
Jika diakumulasi sejak 2017, total perputaran dana akibat judol bisa mencapai Rp 517 triliun. Sementara Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyebut ada Rp 900 triliun.
Belum lagi jutaan orang yang main judol ini. Mereka kecanduan, dan bahkan banyak dari mereka yang harus mendapat perawatan medis karena adiksinya.
Masalah ini dilihat serius oleh pemerintah. Pemerintahan Presiden Jokowi pernah membentuk Satgas judol yang diketuai Menko Polhukam kala itu, Hadi Tjahjanto pada Juni 2024.
Di masa pemerintahan Prabowo juga langsung menyorot masalah judol pada pekan-pekan pertamanya. Setidaknya, ada 3 lembaga yang membuat satuan pemberantas judi online, apa saja?
Satgas Penanganan Judi Online Bentukan Cak Imin
ADVERTISEMENT
Hal ini dicetuskan oleh Menko PM Cak Imin usai mengunjungi para pasien kecanduan judol di RSCM, Jakarta Pusat pada 15 November.
Caranya, Cak Imin akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen).
Menko PM Muhaimin Iskandar dan Kepala divisi psikiatri RSCM sekaligus psikiater dan peneliti Dr. Kritiana Siste usai menengok pasien korban judi online di RSCM, Jakarta pada Jumat (15/11/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
“Ya, ini langkah Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, yang nanti akan kita tindak lanjuti dengan membuat koordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga yang terkait, dari situ akan kita buat sebuah satgas, dibutuhkan Permen, dibutuhkan apa saja perangkat hukumnya, baru kita buat,” ucap Cak Imin.
Cak Imin menjelaskan, satgas ini dibentuk untuk menolong mereka para pecandu judol yang hancur hidupnya. Karena itu, negara harus hadir memberi pertolongan dan rehabilitasi.
20 Pokja Judol Bentukan Kemenko Polkam
Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) seakan mewarisi tugas Satgas Judol yang dibentuk pertengahan 2024. Menko Polkam, Budi Gunawan (BG) menyebut mereka akan membentuk suatu desk khusus untuk menangani judol.
ADVERTISEMENT
Desk-desk ini akan dilayani oleh para kelompok kerja (pokja) di bawah Kemenko Polkam.
Menkopolkam Budi Gunawan saat dijumpai di kantornya, Jakpus, Senin (11/11/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
"Kami ada desk judi online, yang nanti semua muaranya ada 20 pokja, yang memang akan turun untuk menangani hal itu," kata BG.
Menurut BG, Presiden Prabowo sendiri yang memberi atensi terhadap pembentukan desk ini.
"Karena bapak presiden sudah minta, perintahkan kepada semua instansi jajaran tidak ada toleransi kasus korupsi termasuk judi online," ucap BG.
Satgas Anti Judi Bentukan Mabes TNI, Dikomandoi Eks Pangkostrad
TNI tak luput dari bahaya judol. PPATK menyebut, 4 ribu anggota TNI terlibat judol sepanjang 2024.
Akhirnya, mereka membentuk satuan tugas (Satgas) anti judol. Sebetulnya, satgas anti judol ini adalah bagian dari sub divisi, dari satgas yang lebih besar yang juga mengawasi prajurit TNI dari bahaya narkoba hingga korupsi.
Ilustrasi TNI Foto: hanffburhan/Shutterstock
"Mabes TNI sudah membentuk Satuan Tugas dalam rangka pencegahan, pemantauan, dan penindakan, pelanggaran prajurit meliputi pelanggaran judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi," kata Wairjen TNI, Mayjen TNI Alvis Anwar, di Lapangan Prima Mabes TNI pada Rabu (13/11).
ADVERTISEMENT
Satgas ini akan dikepalai oleh Irjen TNI, Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa bekas Pangkostrad. Satgas ini akan bekerja sama dengan instansi di luar TNI, seperti Polri atau Kejaksaan, untuk menindak anggota TNI yang melanggar aturan.
Dengan banyaknya Satgas ini, bisakah Judol bisa diberantas?