Mengenal Burung Hantu yang Ditembak Mati Warga karena Disebut Ganggu Waktu Tidur

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Burung hantu yang ditembak warga di NTT. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Burung hantu yang ditembak warga di NTT. Foto: Dok. Istimewa

Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) ikut merespons aksi warga di Dusun Nela, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menembak burung hantu hingga mati karena diduga mengganggu jam tidur.

BTNUK mengatakan kasus penembakan burung hantu di NTT itu menjadi pengingat penting bahwa satwa liar bukanlah musuh, melainkan bagian dari ekosistem yang harus dijaga.

Burung yang ditembak itu adalah jenis Serak Jawa (Tyto alba). Mereka adalah pengendali hama alami paling efektif, sebab sepasang burung hantu bisa memangsa ribuan tikus per tahun, sehingga bisa menjaga hasil panen.

Ilustrasi burung hantu membasmi hama di sawah Foto: Panji Asmara/kumparan

Lalu benarkah burung hantu itu berisik?

"Mereka tidak berisik, mereka sedang “bekerja”. Suara mereka di malam hari adalah cara mereka berkomunikasi dan berburu," ucapnya.

"Kehadiran mereka justru tanda ekosistem di sekitarmu masih berfungsi baik. Jangan bunuh penjaga keseimbangan ini hanya karena ketidaktahuan kita," imbuh pengelola BNTUK.

"Jika merasa terganggu oleh keberadaan satwa, jangan bertindak sendiri. Laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani secara tepat," tulis pengelola.

Walaupun Serak Jawa belum termasuk ke dalam daftar satwa dilindungi, tindakan penganiayaan hewan dan atau satwa liar memiliki ancaman pidana penjara atau denda.

Kasus ini sudah ditangani polisi. Sejumlah saksi dan bukti-bukti dikumpulkan. Terduga pelaku juga sudah diamankan dan dijerat Pasal 337 ayat (2) KUHP Baru tentang Penganiayaan Hewan.

Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari 1 (satu) minggu, cacat, luka berat, atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. Ancaman pidana penjara paling lama 1,6 tahun dan denda paling banyak kategori III (Rp 50 juta).

"Jika kamu bertemu satwa liar jangan panik dan jangan menyakiti. Laporkan kepada pihak berwenang, hubungi BKSDA atau aparat setempat. Cukup usir perlahan tak perlu pakai senapan," katanya.

instagram embed