Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Mengenal ETLE Statis dan ETLE Mobile yang Akan Gantikan Tilang Manual
24 Oktober 2022 10:39 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Korlantas Polri tengah mengembangkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE ) sebagai pengganti tilang manual.
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah memberikan instruksi agar penindakan pelanggaran lalu lintas tidak lagi menggunakan tilang manual.
Hal tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis poin lima surat telegram tersebut, dikutip Jumat (21/10).
Dengan penerapan ETLE, diharapkan bisa mengurangi pungli oleh petugas di lapangan.
Lantas apa bedanya ETLE statis dan ETLE mobile?
ETLE Statis
ETLE statis merupakan sistem tilang elektronik yang pertama kali diperkenalkan. Sistem penindakan pelanggaran lalu lintas ini pertama kali terpasang di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Pengawasan dilakukan melalui kamera CCTV yang terpasang di sejumlah titik jalan. Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan ada 280 lebih ETLE statis di Indonesia.
Kamera ETLE statis akan merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi. Setiap pelanggaran yang terekam kemudian akan ditinjau kembali oleh petugas di Management Traffic Center.
Jika memang terjadi pelanggaran, petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan. Surat itu berisi permintaan untuk pemilik kendaraan mengkonfirmasi pelanggaran tersebut.
Ambil contoh pelanggaran ETLE di wilayah hukum Polda Metro Jaya, maka untuk melakukan konfirmasi pelanggaran, pemilik kendaraan bisa melalui etle-pmj.info, dengan memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan. Cara kedua bisa mengunjungi posko atau giro ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Bila sudah dikonfirmasi maka pengendara akan mendapatkan kode BRIVA untuk membayar denda lewat bank.
Jika pengendara mengabaikan surat konfirmasi, atau tak melakukan pembayaran denda, sanksi terberatnya adalah pemblokiran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
ETLE Mobile
Sistem penindakan melalui ETLE mobile hampir sama dengan ETLE statis. Bedanya kamera untuk melakukan pengawasan tidak dipasang di titik tertentu.
Kamera ETLE mobile terpasang di kendaraan polisi. Petugas juga bisa menindak pelanggaran lalu lintas yang terjadi menggunakan HP. Namun, penindakan tersebut hanya bisa dilakukan oleh personel yang berkompeten dan sudah memiliki surat tugas.
"Tidak semua anggota juga menggunakan HP bisa menindak dengan HP, bisa meng-capture. Jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan dalam keterangannya, Rabu (1/6).
ADVERTISEMENT
"Kemudian sudah mempunyai surat perintah tugas untuk mengoperasionalkan kamera ini kemudian juga apa anggota yang ditugaskan itu tercatat IMEI-nya," tambahnya.
ETLE mobile hanya berlaku untuk menindak para pengendara yang melanggar aturan seperti tidak pakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya, dan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau ETLE statis.
Aan mengungkapkan Korlantas Polri saat ini memiliki lebih 800 lebih ETLE mobile. Sedangkan ETLE mobile yang terpasang di kendaraan petugas sebanyak 50 buah.