Mengenal Istilah Grasi, Rehabilitasi, dan Abolisi

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Ilustrasi Persidangan. (Foto: AlexStar)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Persidangan. (Foto: AlexStar)

Grasi yang diberikan Presiden Jokowi kepada mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan berencana, tengah menjadi perbincangan hangat. Grasi kepada Antasari adalah grasi ketiga yang diberikan Presiden Jokowi. Sebelumnya Jokowi pernah memberikan grasi kepada dua terpidana lainnya yakni terpidana kasus pembunuhan di Riau dan terpidana penyerangan gudang senjata di Papua. Namun, sudahkah kalian tahu makna grasi?

Selain grasi, ada juga istilah-istilah terkait lainnya seperti rehabilitasi, remisi, dan abolisi yang mungkin masih terasa asing, khususnya untuk kamu para generasi millennials.

kumparan merangkum pengertian makna-makna dari istilah tersebut:

Grasi

Grasi merupakan pemberian dari presiden dalam bentuk pengampunan yang berupa perubahan, peringanan, atau penghapusan pelaksanaan putusan kepada terpidana.

5 Fakta Grasi :

  1. Pemberian grasi bukan hak presiden sebagai yudikatif.

  2. Pemberian grasi merupakan hak prerogatif presiden melalui pertimbangan Mahkamah Agung.

  3. Grasi bukan dikarenakan hakim mengubah penilaian keputusan dan tidak berarti menghilangkan kesalahan.

  4. Permohonan grasi diajukan langsung ke Presiden bukan ke Pengadilan.

  5. Dasar Hukum grasi tercantum dalam undang-undang Republik Indonesia nomer 22 tahun 2002 tentang Grasi. Pasal 2 ayat (1) “Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden.” Pasal 2 ayat (1) “Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung."

Rehabilitasi

Rehabilitasi adalah tindakan presiden untuk mengembalikan hak terdakwa yang telah hilang. Karena suatu keputusan hakim yang dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka sesuai dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali.

Rehabilitasi berarti pemulihan kepada kedudukan yang dahulu.

Dasar hukum Rehabilitasi berada pasal 1 angka 23 KUHAP. Berikut bunyi pasal tersebut:

“Hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam pasal 97 ayat (1) : “Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.”

Jadi, apabila seorang terdakwa diputus bebas, ataupun diputus lepas oleh suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ia berhak untuk memperoleh suatu rehabilitasi. Yang diajukan kepada Pengadilan Tinggi Negeri.

Abolisi

Abolisi merupakan keputusan presiden untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, saat pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Mengingat perkara yang menyangkut tersangka terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan. Dan diberikan diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana.

Abolisi diatur dalam UUD 1945, Perubahan Pertama, Pasal 14, Ayat 2. “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”