Mengenal KKI yang Anggotanya Ditetapkan Jokowi dan Dipersoalkan IDI Cs

Di tengah perang melawan corona, organisasi dan asosiasi kedokteran Indonesia (IDI cs) dan Menkes Terawan Agus Putranto terlibat kekisurahan.
IDI cs memprotes penetapan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) oleh Presiden Jokowi lewat Keppres yang nama-namanya tidak sesuai dengan rekomendasi yang telah mereka kirimkan. Pembacaan pengucapan sumpah anggota KKI 2020-2025 di depan Jokowi dilakukan pada Rabu (19/8).
Untuk mengetahui lebih dalam tentang KKI, berikut ini rangkuman tentang KKI, antara lain dikutip dari situs KKI dan Undang-undang Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004 (UUPK):
Apa itu Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)?
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dibentuk untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi dibentuk Konsil Kedokteran Indonesia yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
KKI merupakan suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI.
KKI didirikan pada tanggal 29 April 2005 di Jakarta.
Siapa saja anggota KKI?
KKI beranggotakan 17 orang bertugas selama 5 tahun. KKI merupakan perwakilan dari :
1. Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia: 2 (dua) orang,
2. Kolegium Kedokteran Indonesia: 1 (satu) orang,
3. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia: 2 (dua) orang,
4. Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi Indonesia: 2 (dua) orang,
5. Persatuan Dokter Gigi Indonesia: 2 (dua) orang,
6. Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia: 1 (satu) orang,
7. Tokoh Masyarakat: 3 (tiga) orang,
8. Departemen Kesehatan: 2 (dua) orang, dan
9. Departemen Pendidikan Nasional: 2 (dua) orang.
Apa tugas dan fungsi KKI?
KKI mempunyai fungsi dan tugas yang diamanatkan dalam pasal 7 UUPK, yaitu:
melakukan registrasi dokter dan dokter gigi
mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi
melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.
Apa wewenang KKI?
Dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 UUPK di atas, KKI mempunyai wewenang sesuai pasal 8 UUPK. yaitu:
Menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi.
Menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi. Mengesahkan standar kompetensi.
Melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi.
Mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi.
Melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
Melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.
Siapa yang mengusulkan anggota KKI?
Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia ditetapkan oleh presiden atas usul menkes.
Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia harus berdasarkan usulan dari organisasi dan asosiasi.
Apa syarat diangkat jadi anggota KKI?
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Konsil Kedokteran Indonesia, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
d. berkelakuan baik;
e. berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada waktu menjadi anggota Konsil Kedokteran Indonesia;
f. pernah melakukan praktik kedokteran paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi, kecuali untuk wakil dari masyarakat;
g. cakap, jujur, memiliki moral, etika dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik; dan
h. melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi anggota Konsil Kedokteran Indonesia.
Siapa saja anggota KKI 2020-2025?
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 55/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Konsil Kedokteran Indonesia periode 2020-2025, 17 nama yang menjadi anggota Konsil Kedokteran Indonesia 2020-2025 adalah:
1. dr. Putu Moda Arsana, Sp.PD-KEMD., FINASIM (wakil dari IDI)
2. Dr. dr. Dollar, S.H., M.H (wakil dari IDI)
3. drg. Nurdjamil Sayuti, MARS (wakil dari PDGI)
4. drg. Nadhyanto, Sp.Pros. (wakil dari PDGI)
5. dr. Pattiselanno Roberth Johan, MARS (wakil dari Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia)
6. drg. Achmad Syukrul A., M.M (wakil dari Asoasi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi Indonesia)
7. Prof. Dr. dr Bachtiar Murtala, Sp.Rad (K) (wakil dari Kolegium Kedokteran)
8. drg. Andriani, Sp.Ort., F.I.C.D., (wakil dari Kolegium Kedokteran Gigi)
9. Sdr. Vonny Nouva Tubagus, MD., Radiologist (wakil dari Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia)
10. dr. Ni Nyoman Mahartini, Sp.PK (K) (wakil dari Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia)
11. Drs. Mohammad Agus Samsudin, M.M (wakil dari Tokoh Masyarakat)
12. Drs. Hisyam Said. , M.Sc (wakil dari Tokoh Masyarakat)
13. Prof. Intan Ahmad Musmeinan, Ph.D (wakil dari Tokoh Masyarakat)
14. Prof. Dr. Taruna Ikrar, M. Biomed., Ph.D (wakil dari Kemenkes)
15. drg. Sri Rahayu Mustikowati, M.Kes., CFrA (wakil dari Kemenkes)
16. Prof. Dr. drg. Melanie Hendriaty Sadono, M.Biomed., PBO (wakil dari Kemendikbud)
17. dr. Hj. Mariatul Fadilah, MARS. , Ph.D, (wakil dari Kemendikbud)
Bagaimana asal mula kisruh KKI periode 2020-2025?
Pada Selasa (18/8), organisasi dan asosiasi kedokteran (IDI cs) menyatakan bahwa anggota KKI yang akan dilantik Presiden Jokowi tidak sesuai dengan rekomendasi mereka yang telah dikirimkan ke Menkes dan meminta agar pelantikan ditangguhkan.
Rabu (19/8) pukul 10.15 WIB, Presiden Jokowi menghadiri pengucapan sumpah 17 anggota KKI 2020-2025 di Istana Negara.
Menkes Terawan dalam siaran pers Kemenkes pada hari yang sama menjelaskan soal proses pergantian KKI. Dia mengungkapkan, pihaknya harus memperpanjang KKI periode yang lampau dan mengubah Permenkes agar pergantian anggota KKI sesuai UU.
“Penggantian anggota KKI masa bakti tahun 2019 – 2024 telah melalui proses yang panjang dengan melibatkan segenap unsur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut dimulai sejak Februari 2019, di mana Kemenkes telah meminta usulan nama calon anggota KKI masa bakti 2019-2024 beberapa kali kepada pimpinan masing-masing unsur. Namun usulan dari masing-masing unsur tersebut tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain, tidak adanya surat pernyataan melepaskan jabatan pada saat dilantik menjadi anggota KKI, surat pernyataan pemberhentian sementara dari PNS jika yang diusulkan merupakan seorang PNS, hingga pengusulan satu calon anggota KKI oleh dua unsur,” tulisnya.
Pada Senin (24/8), organisasi dan asosiasi kedokteran (IDI cs) menyangkal penjelasan Terawan.
"Organisasi dan Asosiasi telah mengajukan usulan nama calon anggota KKI sejak awal tahun 2019. Usulan tersebut berdasarkan seleksi yang panjang dan cermat calon kandidat anggota KKI dengan memperhatikan dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan-perundangan," ujar IDI cs dalam pernyataannya persnya.
Lalu bagaimana akhir dari kekisruhan ini? Kita tunggu saja.
