Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Seperti dikutip dari akun instagram BKSDA Sumbar, Minggu (20/12), kucing emas asia merupakan jenis kucing yang beraktivitas cenderung pada malam hari dan bersifat soliter atau menyendiri.
Kucing ini memiliki ukuran badan medium dengan panjang total 80 Cm dengan berat 11 Kg pada saat dewasa.
"Kucing Emas merupakan hewan karnivora yang memburu makanannya dengan menyergap mangsanya dan dengan warna bulu coklat kemerahan membantu dirinya untuk berkamuflase dengan lantai hutan," demikian dikutip dari BKSDA Sumbar.
Menurut BKSDA Sumbar, Kucing Emas dengan nama ilmiah Catopuma temminckii tersebar di sebagian wilayah Asia Tenggara dari Myanmar, Thailand, Kamboja, Malaysia hingga Indonesia.
Di Indonesia, kucing unik ini belum memiliki banyak data sebaran populasinya. Berdasarkan hasil penelitian dan pemantauan, satwa kucing emas terpantau di beberapa kawasan hutan di pulau sumatera .
ADVERTISEMENT
"Upaya perlindungan kucing emas ini juga memerlukan perhatian lebih seperti halnya harimau sumatera yang juga masih satu keluarga, Felidae," demikian penjelasan BKSDA Sumbar.
Badan konservasi dunia yang mengeluarkan status keterancaman satwa liar, IUCN (International Union for Conservation of Nature) pada 2014 mengklasifikasikan kucing emas masuk ke dalam kategori Near Threatened atau hampir terancam. J
Jika dibandingkan dengan kondisi 10 tahun yang lalu, status ini menurun dari Vulnerable (rentan). Perburuan, jerat dan kerusakan habitat menjadi ancaman bagi kelestarian kucing ini.
"Meskipun bersifat soliter, Kucing emas juga sering terlihat hidup berkelompok sampai 4 ekor per kelompok. Mereka juga sering berburu secara berpasangan," demikian penuturan BKSDA Sumbar.
Di Indonesia, satwa langka ini masuk dalam daftar jenis satwa dilindungi sesuai dengan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor:P.106 tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakannya baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian dari tubuhnya dan olahannya atau atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di Indonesia.
2 Kucing Emas Asia Dilepasliarkan
Dikutip dari BKSDA Jabar dan Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), mereka melepasliarkan 2 individu kucing emas di kawasan TNBBS, Lampung, pada Selasa (8/12).
Kedua kucing emas dewasa dengan nama Gato dan Goldie itu merupakan satwa hasil penyitaan tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri dari para pelaku perdagangan ilegal satwa liar dilindungi 2018 silam.
ADVERTISEMENT
Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat Ammy Nurwati mengatakan kucing emas tersebut telah menjalani perawatan dan pemulihan di Pusat Transit Satwa milik Yayasan ASTI di Gadog, Bogor, Jawa Barat.
Selama masa perawatan kucing emas yang terdiri dari satu jantan dan satu betina ini diberikan penanganan khusus untuk menstimulasi perilaku alamiah hingga sehat dan dinyatakan siap kembali ke habitatnya. Keduanya telah dibawa dari Pusat Transit Satwa ASTI Bogor menuju kawasan TNBBS pada Senin (7/12) malam.