Mengenal Polisi Pariwisata Bali yang Bertugas Khusus Awasi Turis Asing

5 November 2019 19:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Subdit Wisata Bali. Foto: Denita br Matondang./kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Subdit Wisata Bali. Foto: Denita br Matondang./kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagai provinsi tujuan wisata, Bali memiliki polisi khusus untuk menangani kasus-kasus yang menjerat turis asing selama berlibur ke Bali, yakni Polisi Pariwisata. Kasus-kasus yang ditangani mulai dari kehilangan anggota keluarga, kehilangan barang atau uang, kasus kekerasan rumah tangga, mabuk, gila, hingga kasus yang berujung kriminal.
ADVERTISEMENT
Kantor Polisi Pariwisata terletak di pusat wisata Bali, yakni di Jalan Kuta Raya, Nomor 141, Badung. Polisi ini merupakan bagian dari Polri dan berada di bawah naungan Polda Bali.
Kasubdit Wisata Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Bali Kompol Fahmi mengatakan, Polisi Pariwisata menjadi pusat komando untuk menangani kasus yang berkaitan dengan turis asing di Bali. Polisi Pariwisata menerima seluruh aduan atau laporan yang melibatkan turis asing. Lalu, aduan-aduan itu diserahkan kepada polisi di wilayah terkait.
“Jadi Polisi Pariwisata itu bisa membantu proses permasalahan yang ada, namun tidak mengerjakan persoalan perkara pidana,” kata Fahmi di ruang kerjanya, Selasa (5/11).
Kasubdit Wisata Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Bali Kompol Fahmi di Gedung Tourist Police. Foto: Denita br Matondang./kumparan
Fahmi menyebut biasanya Polisi Pariwisata paling sering mendapat aduan mengenai kehilangan uang, paspor, anggota keluarga, masalah internal turis asing, hingga bule-bule yang suka mabuk di pinggir jalan. Untuk kehilangan uang, paspor, ponsel, dan semacamnya, Polisi Pariwisata dapat membantu tanpa perlu membuat laporan polisi.
ADVERTISEMENT
“Terkadang ada tindak pidana juga yang bisa kita selesaikan contoh KDRT bule berantem dengan istrinya, kita mendampingi dan tidak jadi lapor. Atau ada anggota keluarganya yang hilang karena mabuk semalaman, kita bantu dulu mencarikan, dan 75 persen pasti kita selesaikan masalah-masalah nonpidana ini,” beber Fahmi.
Polisi Pariwisata memiliki 41 anggota yang wajib pasif berbahasa Inggris. Dari 41 polisi ini juga ada yang mahir berbahasa Jepang, India, Rusia, dan lain sebagainya. 41 orang tersebut bertugas memastikan keamanan pariwisata baik bagi warga lokal maupun turis asing. Mereka tersebar di 9 kabupaten dan kota yang ada di Bali.
Polisi Pariwisata ini juga bertugas mendata seluruh indekos, hotel, vila, klub malam, restoran, spa, karaoke, dan tempat hiburan lain di Bali. Dari data itu, Polisi Pariwisata akan melakukan penyisiran pengamanan, memastikan tidak ada kejahatan berupa penyalahgunaan narkoba, kekerasan, mengontrol peredaran miras, dan lain sebagainya.
Kasubdit Wisata Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Bali Kompol Fahmi di Gedung Tourist Police. Foto: Denita br Matondang./kumparan
Bahkan pihak hotel, indekos, dan vila, wajib menyerahkan data turis asing yang menginap. Ini merupakan antisipasi bila ada kecelakaan atau tindak pidana yang melibatkan turis asing tersebut.
ADVERTISEMENT
“Pemilik wajib buat STM (Surat Tanda Melapor) atau Letter of Police Statement. Anggota kita juga cek indekos yang terutama ada asingnya,” ujar Fahmi.
Polisi Pariwisata turut memberikan pembinaan kepada pelaku usaha wisata. Para pelaku diminta menjaga keamanan lingkungan sekitar dan menekan tindak pidana. Terlebih beberapa waktu belakangan ini sering terjadi perkelahian antarbule pada malam hari.
Laporan yang masuk ke Subdit Wisata Bali. Foto: Denita br Matondang./kumparan
Polisi Pariwisata juga bertugas melakukan patroli di sejumlah objek wisata dan fasilitas umum. Mereka memantau dan mengawasi agar turis asing tidak berbuat pidana atau terlibat masalah. Jadwal patroli berbagi tugas dengan Sabhara.
Patroli Polisi Pariwisata dimulai pukul 07.00 hingga pukul 00.00 WITA yang tersebar di sejumlah titik. Mulai dari Bandara, objek wisata, hingga hotel, vila dan indekos. Bila bertugas, polisi pariwisata wajib mengenakan seragam cokelatnya dan berdasi merah.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, patroli pukul 01.00 hingga pukul 07.00 WITA akan dilaksanakan anggota Sabhara. Bila dari pemantauan dan pengawasan terdeteksi turis asing melakukan pidana maka dilaporkan kepada polisi di wilayah tersebut.
Laporan yang masuk ke Subdit Wisata Bali. Foto: Denita br Matondang./kumparan
Memantau aktivitas kepariwisataan seantero Bali dengan jumlah personel hanya 41 orang, diakui Fahmi bukan pekerjaan mudah. Namun dia mengantisipasinya dengan membuat akun grup Facebook “Tourist Police-FCC Bali”.
Dalam grup ini seluruh laporan atau aduan yang diterima dari warganet akan ditindaklanjuti kepada kepolisian terkait. Bahkan, turis asing atau warga yang berada dalam situasi genting seperti terlibat aksi bom atau terorisme dapat mengirimkan sinyal “SOS” melalui aplikasi “Salak Bali” yang dapat diunduh di Playstore.
Selain itu, Fahmi juga bekerja sama dengan seluruh aparat polisi lainnya. Bila kekurangan anggota memantau atau menyelesaikan perkara, polisi unit lain akan membantu menyelesaikan perkara yang mereka tangani.
ADVERTISEMENT