Mengenal Sekolah Satuan Pendidikan Kerja Sama di Indonesia

27 Juli 2020 15:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi siswa sekolah SPK Indonesia sedang kerja kelompok. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi siswa sekolah SPK Indonesia sedang kerja kelompok. Foto: Shutterstock
Keberadaan sekolah berlabel internasional pada awalnya diatur Undang-Undang Dasar No 48 tahun 1960 tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing. Dalam aturan ini, keberadaan sekolah asing diutamakan untuk anak-anak diplomat dan sebagian kecil anak-anak ekspatriat.
Namun seiring berjalannya waktu, banyak warga Indonesia yang berbondong-bondong mengupayakan anak-anaknya bersekolah dengan label ini, hal ini lantas membuat pemerintah menerbitkan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014.
Ya, sejak diterbitkannya Permendikbud tersebut, sekolah-sekolah di Indonesia sudah tak ada lagi yang menggunakan label internasional tapi berubah statusnya menjadi Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK). Sekolah yang ingin tetap mempertahankan status 'internasional', diwajibkan mengganti statusnya menjadi SPK atau kembali ke sekolah nasional.
SPK adalah satuan pendidikan kerjasama yang dikelola oleh Lembaga Pendidikan Indonesia bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang bergerak di jalur pendidikan formal dan non-formal mulai dari PAUD, pendidikan dasar, hingga menengah.
Syarat sekolah nasional untuk mendapatkan status SPK harus memiliki akreditasi A bukti delapan standar sekolah sudah dipenuhi. Standar tersebut terdiri dari kelayakan bangunan, alat dan kelengkapan, tenaga pengajar, serta pembelajaran yang berorientasi pada pengembangan diri dan intelektual.
Selain itu, sebelum bisa mendapatkan status SPK, sekolah juga harus memiliki akreditasi dari LPA yang diakui atau terakreditasi di negara asalnya.
Ilustrasi alumni sekolah SPK Indonesia. Foto: Shutterstock
Bagi sekolah yang sudah mendapatkan status SPK, diwajibkan tetap memasukkan tiga mata pelajaran lokal, yaitu pendidikan agama, Bahasa Indonesia, dan Kewarganegaraan.
Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan diberikan untuk WNI sedangkan Bahasa Indonesia dan Budaya Indonesia diberikan untuk WNA.
Tiga mata pelajaran wajib ini diberikan untuk menanamkan nilai-nilai nasionalisme pada anak, meskipun pembelajarannya menggunakan kurikulum asing. Sehingga anak-anak yang bersekolah di sekolah dengan status SPK dapat memiliki kompetensi global, tetapi tidak lepas dari karakter Indonesia.
Dengan syarat-syarat tersebut, diharapkan para pendiri SPK tetap berada dalam koridor sistem pendidikan nasional. Apalagi, pendidikan yang ditawarkan oleh sekolah-sekolah tersebut mayoritas menyasar siswa WNI.
Hingga saat ini, ada 681 sekolah yang sudah mendapatkan izin SPK yang terdiri dari 72 PAUD, 115 TK, 196 SD, 176 SMP, dan 122 SMA. Dengan adanya SPK ini, diharapkan kualitas seluruh sekolah di Indonesia bisa sesuai dengan visi dan misi pendidikan nasional.