Mengenal Soenarko, Eks Danjen Kopassus yang Tersangkut Kasus Makar

21 Mei 2019 14:35 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko melaporkan Pati Polri ke Irwasum, Senin (23/7). Foto: Ainul Qalbi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko melaporkan Pati Polri ke Irwasum, Senin (23/7). Foto: Ainul Qalbi/kumparan
ADVERTISEMENT
Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko ditahan pihak kepolisian karena dugaan penyelundupan senjata untuk makar. Kini dia sudah ditahan di Rutan Militer Guntur, Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Saat ini Mayjen (Purn) S menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rutan Militer Guntur," kata Kapuspen TNI Brigjen Sisriadi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5).
Seperti apa sosok profil Mayjen TNI (Purn) Soenarko?
Soenarko lahir di Medan, Sumatera Utara, 1 Desember 1953. Ia merupakan lulusan Akabri tahun 1978.
Bagi publik Aceh, ia bukan orang baru. Soenarko sempat menduduki sebagai asisten operasi Kasdam Iskandar Muda di awal pembentukan Kodam Iskandar Muda tahun 2002.
Setelah itu karier Soenarko semakin moncer
Berturut-turut ia diangkat menjadi Danrem-11/SNJ, Danrem-022 Dam-I/BB, Pamen Renhabesad. Paban 133/Biorgsospad, Pati Ahli Kasad Bidsosbud dan Kasdif-1 Kostrad, baru kemudian Danjen Kopassus diraihnya Agustus 2007 hingga berakhir pada 2008.
ADVERTISEMENT
Jelang Pilpres ini, Soenarko tergabung dalam kelompok purnawirawan pendukung Prabowo-Sandi. Nama kelompoknya, Front Kedaulatan Bangsa, yang diketuai oleh Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto.
Forum yang diklaim sebanyak 108 orang ini sebelumnya menyebut akan turun ke jalan melakukan aksi bersama pada Rabu (22/5/2019) mendatang.
Sejatinya, Soenarko akan bergabung dalam aksi tersebut bersama purnawirawan lainnya seperti Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edi P., Letjen TNI (Purn) Sjafrie Syamsuddin, Letjen TNI (Purn) Bibit Waluyo, Mayjen TNI (Purn) Musa Bangun, dan Komjen Pol (Purn) Sofjan Jacoeb.
Namun Soenarko tak bisa ikut aksi karena ia terganjal kasus dugaan makar. Pada Senin (20/5), ia dilaporkan seorang pengacara bernama Sahala Panjaitan ke Bareskrim Polri. Sahala menuding Soenarko diduga terlibat makar saat 22 Mei mendatang.
ADVERTISEMENT
Laporan terhadap Mayjen (Purn) Soenarko diterima Bareskrim Polri dengan nomor STTL/0322/V/2019/Bareskrim. Soenarko diduga melanggar perkara terhadap keamanan negara atau makar.
Sahala mengungkapkan, pernyataan Soenarko sangat mengkhawatirkan khususnya saat menyebut petinggi TNI telah dapat dibayar. Sahala menegaskan laporannya tidak berkaitan dengan politik.
“(Soenarko) Memerintahkan mengepung KPU dan Istana, dan menyatakan polisi akan melakukan tindakan keras. Tentara pangkat tinggi bisa dibeli, sedangkan pangkat rendah tidak,” ujar Sahala mengutip isi Youtube. Selain di Youtube, video Soenarko yang sedang bercakap-cakap dengan sejumlah orang beredar di media sosial lainnya.
Pada 23 Juli 2018 lalu, Soenarko yang juga menjabat sebagai Direktur PT Sebuku Tanjung Coal (STC), Soenarko, mendatangi Mabes Polri. Soenarko didampingi kuasa hukumnya Krishna Murti untuk melaporkan penyalahgunaan wewenang kepolisian dalam kasus sengketa lahan tambang batubara PT STC dengan PT MSAM di Kalimantan Selatan.
ADVERTISEMENT
“Kami melaporkan adanya dugaan intervensi penghentian penyidikan terhadap laporan yang kami buat. Kami melaporkan kepada Bareskrim bahwa lahan kami diserobot oleh PT MSAM,” kata Soenarko.
PT MSAM adalah PT Multi Sarana Agro Mandiri milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.
Soenarko mengatakan, laporan tersebut dihentikan penyelidikannya tanpa ada alasan yang jelas. Ia menduga ada intervensi dari salah satu petinggi Polri terhadap laporannya sehingga penyelidikan tersebut dihentikan.