Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Polisi akhirnya menangkap tersangka penculikan Malika Anastasya (6), Iwan Sumarno. Ia ditangkap setelah satu bulan menculik Malika pada Selasa (3/1).
ADVERTISEMENT
Bagaimana perkembangan kasusnya dan seperti apa sosok Sumarno? Berikut yang telah kumparan rangkum:
Iwan Sumarno Dijerat Pasal Berlapis
"Pasal 76F juncto Pasal 83 dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Gunarto, Rabu (4/1).
Polisi tidak menerapkan tindak pidana pencabulan karena dari hasil visum, Iwan tak melakukan hal tersebut kepada Malika.
"Jadi hanya dua pasal, ya," ujarnya.
Sosok Iwan Sumarno di Mata Tetangga
Sesuai dengan identitasnya, Iwan tinggal di RT 08/05 Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Ketua RT 08/05 Rorotan, Astri, mengakui Sumarno adalah warganya meski tak pernah tinggal di sana.
ADVERTISEMENT
"Betul memang alamatnya pakai di sini karena memang dulu, kan, orang tuanya tinggal di sini. Cuma sudah pindah," ujar Astri.
Ia pun mengaku baru satu kali bertemu dengan Iwan, yaitu saat baru saja bebas dari penjara dan hendak mengurus berkas yang diperlukan untuk melamar pekerjaan.
"Saya ketemu dia itu selepas dia keluar dari penjara, sudah itu doang, sekali itu doang. Dia ke sini cuma minta untuk kerja, sudah itu doang, sampai sekarang enggak ini lagi," tuturnya.
Menurutnya, penampilan Iwan biasa saja dan tak banyak yang mengenal Iwan. Namun dari beberapa cerita, Iwan dikenal tak akur dengan orang tuanya.
Kejiwaan Iwan Sumarno Bakal Diperiksa
Saat ini, masalah kejiwaan Iwan sedang didalami polisi. Kepolisian bahkan telah mengagendakan pemeriksaan psikologi.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, pemeriksaan kejiwaan perlu lantaran latar belakang Iwan yang pernah melakukan pencabulan terhadap anak dan dipenjara karena kasus itu.
"Mengingat latar belakang tersangka pernah terlibat pencabulan anak di bawah umur," kata Komarudin.
Posisi Malika Tertutup Karung di Gerobak Saat Ditemukan Pertama Kali
Komarudin mengatakan, pihaknya awalnya tidak melihat keberadaan Malika saat menangkap Iwan. Setelah diperiksa lebih teliti, rupanya Malika ditemukan di dalam gerobak dalam posisi tertutup karung.
"Ini adalah posisi saat pelaku diamankan. Jadi korban berada di dalam gerobak dan ditutupi oleh karung. Sehingga memang akan sulit melihat keberadaan korban dan memang terkesan pelaku sendirian," ungkap Komarudin.
Setelah ditemukan, Malika langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati. Sementara Iwan dibawa ke Mapolres Jakarta Pusat untuk diamankan.
ADVERTISEMENT