Mengenal Syahbandar, Penanggung Jawab Keselamatan Pelayaran

2 Januari 2017 11:36 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Berlokasi di Jalan Dermaga Nomor 1, Muara Angke. (Foto: Dimas Jarot Bayu Prakoso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Berlokasi di Jalan Dermaga Nomor 1, Muara Angke. (Foto: Dimas Jarot Bayu Prakoso/kumparan)
Syahbandar Pelabuhan Muara Angke, Deddy Junaedi, dicopot dari jabatannya menyusul terbakarnya kapal Zahro Express yang menewaskan 23 penumpang yang hendak berwisata ke Pulau Tidung. Apa itu syahbandar?
ADVERTISEMENT
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, syahbandar adalah pegawai negeri yang mengepalai urusan pelabuhan; kepala pelabuhan. Dalam bahasa Inggris, syahbandar biasa disebut harbour master.
Sedangkan secara hukum, syahbandar diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.
Syahbandar mengepalai kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan. Deddy Junaedi adalah kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Muara Angke. PNS golongan IVB ini merupakan satu dari 163 birokrat di Kemenhub yang ikut dalam gerbong mutasi dan perombakan oleh Menhub pada 14 Oktober 2016.
Jika melihat UU Pelayaran, bisa disimpulkan fungsi, tugas dan kewenangan syahbandar sangat berat. Di tangan dia fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran diamanahkan. Maka ketika terjadi musibah pelayaran yang menimpa Zahro Express, Kemenhub langsung mencopot Deddy Junaedi.
ADVERTISEMENT
Mari kita telisik syahbandar lebih dalam lagi. Pengertian syahbandar menurut UU Pelayaran adalah:
Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Kantor Kesyahbandaran di Muara Angke. (Foto: Dimas Jarot Bayu Prakoso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Kesyahbandaran di Muara Angke. (Foto: Dimas Jarot Bayu Prakoso/kumparan)
Syahbandar diatur khusus dalam bab XI UU Pelayaran, mulai dari Pasal 207 hingga Pasal 223. Beberapa poinnya antara lain:
Bab XI Fungsi, Tugas, dan Kewenangan Syahbandar
Pasal 207 (1) Syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran yang mencakup, pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan. (2) Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Syahbandar membantu pelaksanaan pencarian dan penyelamatan (Search and Rescue/SAR) di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Syahbandar diangkat oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan kompetensi di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta kesyahbandaran.
ADVERTISEMENT
Pasal 208
(1)  Dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) Syahbandar mempunyai tugas:
mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
mengawasi tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur-pelayaran;
mengawasi kegiatan alih muat di perairan pelabuhan;
mengawasi kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air;
mengawasi kegiatan penundaan kapal;
mengawasi pemanduan;
mengawasi bongkar muat barang berbahaya serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
mengawasi pengisian bahan bakar;
mengawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang;
mengawasi pengerukan dan reklamasi;
mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan;
melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;
ADVERTISEMENT
memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan; dan
mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim.
Pasal 209
Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 dan Pasal 208 Syahbandar mempunyai kewenangan:
mengkoordinasikan seluruh kegiatan pemerintahan di pelabuhan;
memeriksa dan menyimpan surat, dokumen, dan warta kapal;
menerbitkan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan;
melakukan pemeriksaan kapal;
menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar;
melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal;
menahan kapal atas perintah pengadilan; dan
melaksanakan sijil Awak Kapal.
Surat Persetujuan Berlayar dikeluarkan Syahbandar (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Surat Persetujuan Berlayar dikeluarkan Syahbandar (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Bagian Ketiga Pemeriksaan dan Penyimpanan Surat, Dokumen, dan Warta Kapal Pasal 213 (1)  Pemilik, Operator Kapal, atau Nakhoda wajib memberitahukan kedatangan kapalnya di pelabuhan kepada Syahbandar.
ADVERTISEMENT
(2)  Setiap kapal yang memasuki pelabuhan wajib menyerahkan surat, dokumen, dan warta kapal kepada Syahbandar seketika pada saat kapal tiba di pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan.
(3)  Setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) surat, dokumen, dan warta kapal disimpan oleh Syahbandar untuk diserahkan kembali bersamaan dengan diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar.
(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan kedatangan kapal, pemeriksaan, penyerahan, serta penyimpanan surat, dokumen, dan warta kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri
Manifes penumpang kapal Zahro Express (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Manifes penumpang kapal Zahro Express (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Pasal 217:
Syahbandar berwenang melakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal di pelabuhan.
Pasal 219 (1)  Setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.
ADVERTISEMENT
Pasal 220
(1) Syahbandar melakukan pemeriksaan terhadap setiap kecelakaan kapal untuk mencari keterangan dan/atau bukti awal atas terjadinya kecelakaan kapal.
(2) Pemeriksaan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemeriksaan pendahuluan.
Pasal 221
(1)  Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia di wilayah perairan Indonesia dilakukan oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk.
(2)  Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia di luar perairan Indonesia dilaksanakan oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk setelah menerima laporan kecelakaan kapal dari Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau dari pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang.
(3)  Hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 dapat diteruskan kepada Mahkamah Pelayaran untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
ADVERTISEMENT
Pasal 224
(1)  Setiap orang yang bekerja di kapal dalam jabatan apa pun harus memiliki kompetensi, dokumen pelaut, dan disijil oleh Syahbandar.