Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.0
Mengenal UZI, Pistol yang Diselundupkan ke Minahasa Lalu Diungkap Polda Sulut
20 Mei 2022 15:49 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap kasus penyelundupan senjata api (senpi) dan amunisi ilegal di wilayah hukum Polres Minahasa Utara.
ADVERTISEMENT
Salah satu senjata api yang turut disita yakni senpi semi otomatis jenis UZI. Dikutip dari beberapa sumber, pistol ini didesain oleh Mayor Uziel Gal pada akhir 1940-an.
Senjata api ini pertama kali diperkenalkan ke pasukan khusus Israel Defence Forces (IDF) pada tahun 1954. Senjata ini digunakan juga sebagai senjata perlindungan pribadi oleh pasukan garis belakang.
Pistol Uzi ini diekspor ke lebih dari 90 negara dan dibuat oleh perusahaan senjata terkenal dunia seperti Israel Military Industries (IMI) atau sekarang Israel Weapon Industries (IWI), FN Hestral, dan lainnya.
Sejak tahun 1960 sampai 1980-an, pistol ini merupakan pistol mitraliur yang paling banyak dipasarkan di dunia dibandingkan dengan pistol mitraliur lainnya.
Ada sejumlah varian Uzi, seperti pistol mitraliur Uzi, Mini-Uzi, Micro-Uzi, dan ada varian sipil.
ADVERTISEMENT
2 Pelaku Ditangkap
Terkait kasus ini, ada 2 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni OM (18) dan FM (22). Mereka ditangkap pada tanggal 15-16 Mei 2022 di dua lokasi yang berbeda.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, saat pengembangan kasus penangkapan kedua tersangka, tim dari Polres Minahasa Utara menemukan lokasi penyimpanan senjata api (senpi) di area perkebunan di wilayah Kecamatan Tamako, Sulawesi Utara.
“Personel Polres Minahasa Utara menuju area perkebunan di wilayah Kecamatan Tamako, yang diduga sebagai lokasi penyimpanan senjata api. Dan setelah dilakukan penggalian tanah, ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI,” ujar Jules dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/5).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, pada hari Rabu (18/5) sekitar pukul 12.30 WITA, tim kepolisian Sulawesi Utara juga menemukan senjata api yang disimpan di speaker aktif milik warga di wilayah Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Tim gabungan Polda Sulut, Polres Minahasa Utara, dan Polres Kepulauan Sangihe menemukan lagi 2 (dua) pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI yang tersimpan di dalam kotak speaker aktif, di rumah seorang warga di wilayah Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe,” ungkapnya.
Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi atau Suatu Bahan Peledak Secara Ilegal/Tanpa Izin yang sah dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun.
ADVERTISEMENT
Berikut detail barang bukti yang disita oleh penyidik terkait kasus penyelundupan senjata api dan amunisi ilegal: