Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Mengenang Mochtar Kusumaatmadja: Utang Budi RI ke Konsep Wawasan Nusantara
7 Juni 2021 8:14 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Kabar duka datang dari mantan Menteri Luar Negeri RI, Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja . Pakar hukum internasional yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman itu meninggal dunia pada Minggu (6/6) pukul 09.00 WIB di RS Siloam, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Mochtar Kusumaatmadja wafat di usia 92 tahun. Selain pernah menjabat beberapa posisi menteri di era Soeharto, ia dikenal sebagai Guru Besar dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad).
Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi menjelaskan Mochtar meninggal di RS Siloam, Jakarta. Dandi menyebut Mochtar meninggal karena sakit, meski tak dijelaskan apa penyakitnya.
"Almarhum (Mochtar Kusumaatmadja) dinyatakan meninggal di RS Siloam setelah sebelumnya lemas saat sarapan di kediamannya," ujar Dandi.
Almarhum dimakamkan di TMP Kalibata pada Minggu sore.
Kehilangan
Unpad dalam situs resminya mengenang Mochtar sebagai pencetus konsep Wawasan Nusantara. Karena gagasannya itulah, Indonesia akhirnya bisa tersatukan oleh laut menjadi negara kepulauan (archipelagic state) melalui Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982.
"Hingga kini, Wawasan Nusantara tetap menjadi landasan Indonesia dalam menentukan batas teritorial wilayah serta upaya merajut semangat kebangsaan di segenap penjuru negeri dalam menciptakan ketahanan nasional," tulis Unpad.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya Unpad, sejumlah tokoh juga menyampaikan rasa duka atas kepergian Mochtar. Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, mengatakan almarhum banyak memberikan nasihat kepadanya baik soal akademisi maupun dalam menjalankan hidup.
Hikmahanto dalam tulisannya mengatakan Mochtar pernah berpesan agar benar-benar memanfaatkan hidup yang hanya sekali dengan membuat rencana.
"Beliau membagi rencana kehidupan menjadi lima fase," kata Hikmahanto dalam tulisannya di kumparan.
Nasihat yang pernah disampaikan Mochtar, dijalankan betul oleh Hikmahanto. Ia juga merasa bersyukur pernah kenal dengan Mochtar.
"Saya bersyukur Prof Mochtar merupakan salah satu guru besar yang menjadikan saya seperti saat ini, di samping Prof Mardjono Reksodiputro dan Prof Erman Rajagukguk," kata Hikmahanto.
"Saya mendoakan agar Prof Mochtar dibukakan surga firdaus oleh Allah SWT seraya selalu berjanji untuk meneruskan nasihat beliau ke generasi muda," tutup Hikmahanto.
ADVERTISEMENT
Rasa kehilangan juga disampaikan oleh praktisi hukum publik Mas Achmad Santosa. Achmad mengenangnya sebagai orang yang memperjuangkan konsep archipelagic state.
"Dengan adanya konsep archipelagic state, maka ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) Indonesia bisa diukur dari garis archipelagic baseline. Kalau tidak ada archipelagic baseline, ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) kita tidak akan seluas seperti sekarang ini," tulis Hikmahanto.
"Selamat jalan Pak Mochtar Kusumaatmadja, istirahatlah dengan tenang," tambahnya.
Yusril Ihza Mahendra juga ikut mengenang almarhum. Melalui twitnya, Yusril mengucapkan duka cita atas wafatnya Mochtar dan mengenang beberapa pengalaman hidup bersama gurunya tersebut.
Yusril menyebut bahwa Mochtar sudah lama sakit dan dirawat di rumahnya, Jalan Belitung, Kebayoran Baru. Yusril kecewa tak dapat menjenguknya langsung karena pandemi corona. Ia hanya menyampaikan salam melalui adiknya Sarwono Kusumaatmadja.
ADVERTISEMENT
“Alm Pak Mochtar adalah orang yang ramah dan baik hati. Ketika saya menjadi Menteri Kehakiman dan HAM, beliau beberapa kali datang ke Departemen Kehakiman di Kuningan. Beliau datang bersilaturahmi sambil memberi banyak nasihat kepada saya yang junior.” kata Yusril, Minggu (6/6).
Menurut Yusril negara berhutang padanya. Gagasan Wawasan Nusantara yang perjuangkannya membuat dunia mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan dan memiliki ZEE yang luas.
“Utang budi bangsa kita kepada Pak Mochtar dan juga pendahulu beliau Ir H Juanda mengenai masalah ini takkan terbayar selamanya," ujar Yusril.
Yusril mengatakan bahwa Mochtar sangat layak menjadi Pahlawan Nasional. Karena jasa dan pengabdian yang luar biasa yang diberikan untuk Indonesia.
“Beliau adalah akademisi, intelektual, teknokrat dan diplomat yang telah menyumbangkan sesuatu yang sangat berarti bagi kemajuan bangsa kita.” ungkap Yusril.
ADVERTISEMENT
“Selamat jalan Pak Mochtar. Saya takkan pernah lupa kebaikan Pak Mochtar kepada saya. Semoga amal kebajikan Pak Mochtar diterima Allah SWT dan diampuni segala kekhilafannya. Allahummaghfirlahu warhamhu wa'afihi wa'fu 'anhu.” tutup Yusril.
Profil Mochtar
Mochtar lahir pada 17 Februari 1929 di Jakarta. Ia memperoleh gelar Sarjana Muda dari Fakultas Sosial Ekonomi Politik Universitas Nasional Jakarta pada 1953. Ia kemudian mengambil S1 dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1955.
Setelah lulus, ia melanjutkan kuliah magisternya di Sekolah Tinggi Hukum Yale (Yale University), Amerika Serikat. Setelah pulang ke Indonesia, ia menempuh pendidikan doktoral di bidang Ilmu Hukum Internasional di Universitas Padjadjaran, Bandung. Mocthar sempat kuliah S3 di Universitas Chicago.
Pada 1958, ia melanjutkan kuliah S2 di Sekolah Tinggi Hukum Yale (Universitas Yale) AS. Setelah itu, ia pulang ke Indonesia dan menempuh program doktor (S3) bidang Ilmu Hukum Internasional di Universitas Padjadjaran pada 1962 dan sempat kembali ke AS untuk kuliah S3 di Universitas Chicago.
ADVERTISEMENT
Selain pencetus Konsep Wawasan Nusantara, Mochtar memiliki masterpiece pemikiran yang dikenal sebagai Pola Ilmiah Pokok (PIP) Unpad yang berbunyi 'Bina Mulia Hukum dan Lingkungan Hidup dalam Pembangunan Nasional'. Ia mendapat tanda jasa dari Unpad berupa B. Mahuputra Utama dan B. Mahaputra Adipradana.
Sebelum menjabat sebagai menteri, Mochtar mewakili Indonesia pada Konperensi Hukum Laut, Jenewa, Colombo, dan Tokyo ada 1958-1961. Beberapa karya tulisnya juga telah mengilhami lahirnya Undang-Undang Landas Kontinen Indonesia pada 1970.
Di sisi lain, ia juga mendirikan kantor hukum bernama Mochtar Karuwin Komar, yakni kantor hukum pertama yang memperkerjakan pengacara asing.
Di pemerintahan Mochtar pernah menjabat Menteri Kehakiman Kabinet Pembangunan II pada 1973-1978. Lalu, ditunjuk sebagai Menteri Luar Negeri Kabinet Pembangunan III dan IV pada 1978-1983 dan 1983-1988.
ADVERTISEMENT
Meski kerap dipercaya sebagai menteri, ia tak segan untuk mengkritik pemerintah, salah satunya adalah Manifesto Politik Soekarno. Akibat kritikan tersebut, ia dipecat dari jabatan Guru Basar di Unpad. Pemecatan itu disampaikan oleh Suharto melalui Telegram dari Jepang.
Selain sibuk dengan urusan pemerintahan, Mochtar gemar bermain catur. Bahkan, ia dipilih sebagai Ketua Umum Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) pada 1985.