Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Mengendus Jejak Mardani Maming: Jadi Buronan KPK; Disebut Akan Menyerahkan Diri
27 Juli 2022 7:00 WIB
·
waktu baca 7 menitADVERTISEMENT
KPK menjerat Mardani Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerima suap. Kasus ini terkait Peralihan Izin Usaha Pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) di Kabupaten Tanah Bumbu.
ADVERTISEMENT
KPK menemukan adanya peran Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu dalam penerbitan izin pertambangan tersebut.
Selain itu, KPK menemukan dugaan ada keuntungan yang diterima Mardani Maming atas peralihan tersebut. Namun, uang diduga tidak langsung diterima Mardani Maming. Melainkan diduga disamarkan melalui kerja sama bisnis.
Setelah PT Prolindo Cipta Nusantara beroperasi dalam penambangan batubara berkat pelimpahan izin tersebut, Mardani Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan. Pendirian itu diduga difasilitasi dan dibiayai oleh PT Prolindo Cipta Nusantara.
Perusahaan-perusahaan itu diduga dipegang oleh sejumlah pihak yang masih terafiliasi dengan Mardani Maming. Diduga, aliran uang disamarkan dengan kerja sama bisnis PT Prolindo Cipta Nusantara dengan perusahaan-perusahaan tersebut
Pendirian perusahaan itu diduga dimaksudkan untuk menyamarkan aliran uang untuk Mardani Maming sebagai fee atas pemberian izin usaha pertambangan (IUP) terkait. KPK meyakini Mardani Maming mendapat Rp 104 miliar.
ADVERTISEMENT
Pengacara Mardani Maming membantah tudingan itu. Mereka yakin Mardani Maming tidak pernah menerima suap ataupun terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan yang disebut KPK.
Bendahara PBNU itu sudah mengajukan praperadilan untuk membuktikan penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK tidak sah. Proses praperadilan Mardani Maming ini langsung dipantau oleh tim penyidik.
Sebab KPK menduga ada upaya intervensi dalam praperadilan itu. Meski, tak dirinci intervensi yang dimaksud.
KPK Gagal Jemput Paksa, Mardani Maming Tak Ditemukan di Apartemen
KPK gagal menjemput paksa Mardani Maming. Upaya jemput paksa dengan menggeledah salah satu apartemen Mardani Maming di Jakarta, tak berbuah hasil.
“Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, (25/7) info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri.
ADVERTISEMENT
Ali mengatakan bahwa apabila Mardani Maming tetap tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan KPK, bukan tak mungkin menjadikannya sebagai buronan lembaga antirasuah.
“Perlu juga kami sampaikan, Tersangka yang tidak kooperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak,” ucap dia.
Mardani Maming Jadi DPO KPK
Mardani Maming akhirnya ditetapkan menjadi DPO KPK. Ali Fikri menyebut Mardani Maming tidak kooperatif dengan proses hukum. Ia sudah dua kali mangkir ketika dipanggil sebagai tersangka.
"Hari ini (26/7) KPK memasukkan Tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap Tersangka dimaksud," kata Ali.
ADVERTISEMENT
Penyidik sempat mencoba menjemput paksa Mardani Maming. Namun keberadaannya tidak ditemukan ketika penyidik mendatangi apartemennya.
KPK mengingatkan kader PDIP itu untuk kooperatif dengan proses hukum.
"KPK berharap Tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," ujar Ali.
KPK pun meminta masyarakat untuk memberikan informasi bila mengetahui keberadaan Mardani Maming.
KPK Kaji Dugaan Ada Upaya Halangi Kasus Mardani Maming
Ketua KPK Firli Bahuri bicara soal dugaan adanya upaya menghalang-halangi penyidikan kasus Mardani Maming. Ia mengatakan akan mengkaji lebih lanjut soal hal tersebut.
“Kita kaji apakah termasuk dalam perbuatan merintangi, menghalang-halangi, ya. Kita harus lihat dulu ketentuan hukumnya, ya, dan apa pun perbuatan yang dilakukan,” kata Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, perbuatan yang diduga menghalangi proses penyidikan itu tak diungkap oleh Firli. Dia belum membeberkannya lebih jauh.
PDIP Yakin Mardani Maming Kooperatif
Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPP PDIP M Nurdin memastikan PDIP menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan, semua orang sama di mata hukum.
"PDI Perjuangan berpegang teguh kepada prinsip bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum," kata M Nurdin.
"PDIP tentunya menghormati segala proses hukum yang berjalan. Dan karenanya pula tidak akan melakukan intervensi apa pun terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum mana pun termasuk KPK," imbuhnya.
M Nurdin meminta asas praduga tak bersalah dikedepankan dalam kasus ini. Ia yakin Mardani Maming akan berujung kooperatif.
ADVERTISEMENT
"PDI Perjuangan juga meyakini bahwa Pak Mardani Maming akan kooperatif dalam proses penegakan hukum ini," ujarnya.
"Semoga semuanya tetap berjalan tertib dalam koridor hukum yang berlaku, serta dengan memperhatikan asas praduga tidak bersalah demi tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas dia.
Pengacara Tak Tahu Keberadaan Mardani Maming
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, mengaku masih bisa berkomunikasi dengan kliennya itu. Bahkan semakin sering karena fokusnya saat ini terkait praperadilan. Gugatan itu akan diputus besok, Rabu (27/7) di PN Jaksel.
"Komunikasi-komunikasi yang dalam beberapa hari ini agak jalan karena kami fokus ke praperadilan," kata Denny.
Namun demikian, dia mengaku tak mengetahui keberadaan Mardani Maming. Dia tak mendapatkan informasi soal keberadaan kliennya itu.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak tahu, karena Beliau kelihatannya butuh keliling untuk ziarah-ziarah, biasanya dalam situasi seperti ini butuh lebih mendekatkan diri pada yang di Atas. Di mana posisi Beliau memang tidak menginfokan," ucap Denny.
Terkait kliennya yang disebut tak kooperatif, Denny membantah. Dia memastikan selalu memberikan kabar kepada KPK dalam setiap pemanggilan melalui surat. Surat tersebut meminta agar pemeriksaan kepada kliennya dilakukan usai putusan praperadilan.
Denny mengatakan jika praperadilan kalah, pihaknya siap langsung penuhi panggilan KPK. Namun jika menang dan status tersangkanya gugur, pemeriksaan tersebut tak diperlukan lagi.
"Jika ada kondisi hukum yang tetap berjalan, maka pemohon siap untuk hadir dan diperiksa. Siap untuk hadir dan diperiksa, itu yang kami sampaikan dalam surat kami yang menjawab panggilan pertama maupun kemarin untuk menegaskan bahwa kami pemohon kooperatif," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Mardani Maming Yakin Menang Lawan KPK
Denny Indrayana yakin pihaknya akan memenangkan gugatan praperadilan. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Mardani Maming akan gugur.
"Kami kan optimistis, Insyaallah bisa memenangkan praperadilan," kata Denny.
Dalam sidang hari ini, Denny menyampaikan kesimpulan persidangan kepada majelis hakim secara tertulis. Dia berharap itu bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus gugatan besok.
"Yang Mulia terima kasih atas kesempatannya kesimpulan sebagaimana yang telah kami sampaikan secara tertulis saya mohon itu yang dijadikan pertimbangan bersama-sama dalam satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam seluruh proses yang sudah kita lakukan dan permohonan disampaikan dan hari ini kami ingin menyampaikan pada dasarnya tentu kita menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan kami tentu berharap dan berdoa atas keputusannya," kata Denny.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, KPK juga memberikan kesimpulan sidang secara tertulis. Tim KPK meminta kesimpulan tersebut dianggap dibacakan, dan menjadi pertimbangan majelis dalam memutus praperadilan tersebut.
"Selanjutnya kami serahkan kepada Yang Mulia untuk menilai seluruh rangkaian proses yang telah dilewati bersama dan kami selaku kuasa termohon menyampaikan apresiasi atas persidangan kami kuasa termohon menghormati mengapresiasi upaya yang dilakukan pemohon melalui forum ini sebagai sarana pengawasan horizontal sebagaimana yang kita ketahui bersama," ucap tim KPK.
Adapun putusan dari gugatan tersebut akan dibacakan pada pukul 13.00 WIB. Dengan disampaikan kesimpulan, sidang pun ditutup.
Gus Yahya soal Mardani Maming DPO KPK: Saya Yakin Dia Akan Menyerahkan Diri
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya pun turut angkat bicara ditetapkannya Mardani Maming menjadi DPO KPK. Dia meyakini Mardani akan segera menyerahkan diri.
ADVERTISEMENT
"Ya monggo. Tentu kita harapkan menyerahkan diri. Saya yakin dia akan menyerahkan diri," kata Gus Yahya.
Di sisi lain, Gus Yahya mengaku tak tahu menahu terkait kasus apa yang terjadi pada Mardani. Apalagi kini Mardani sampai berstatus DPO. Yang jelas, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
"Kita ndak tahu apa yang terjadi tapi ya kita tunggu proses hukumnya aja lah. Kita hormati proses hukumnya," pungkasnya.
PBNU menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi Mardani Maming. Termasuk Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana yang menjadi pengacara Mardani Maming dalam praperadilan. Keduanya mengaku diminta PBNU.