Mengevaluasi Kebijakan Asimilasi Napi yang Timbulkan Masalah Baru

Kementerian Hukum dan HAM masih membebaskan narapidana demi mencegah penyebaran virus corona di penjara. Napi yang dibebaskan hingga Senin (20/4) pagi, sudah mencapai angka 38.822 orang.
Kebijakan ini berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, di mana napi tindak pidana umum dibebaskan dengan program asimilasi dan integrasi. Mulanya direncanakan pembebasan untuk 30 ribu napi, namun realisasi hingga saat ini sudah melebihi target dan berpotensi terus bertambah.
Rupanya, kebijakan pembebasan napi di tengah pandemi corona turut disesalkan Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. Ia khawatir napi yang bebas justru malah menciptakan masalah baru.
Agus mengatakan, pembebasan para napi harus dibarengi dengan solusi mereka saat di luar lapas. Salah satunya tentang pekerjaan sebagai upaya bertahan hidup.
"Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena saat dibebaskan mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah COVID-19, yang tentu saja akan berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, serta keamanan," kata Agus lewat keterangannya, Senin (20/4).
Memang, semenjak kebijakan ini diterapkan, terdapat beberapa narapidana yang kembali berulah melakukan pidana. Hal tersebut juga tak dipungkiri Menkumham Yasonna Laoly.
Yasonna pun meminta jajarannya mengevaluasi berjalannya program pembebasan itu. Salah satunya soal pengawasan agar para napi yang dibebaskan tak berbuat kriminal lagi.
“Narapidana asimilasi yang melakukan pengulangan tindak pidana didominasi kasus pencurian, termasuk curanmor. Ke depan, semua warga binaan kasus pencurian yang akan mendapat program asimilasi harus dipantau lagi rekam jejaknya. Apabila ada yang tidak benar, jangan diberikan asimilasi karena dapat merusak marwah dari program," kata Yasonna.
Adanya napi yang berulah meski baru dibebaskan itu sebelumnya telah dikritik, salah satunya dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho.
Hibnu meminta Kemenkumham agar mengevaluasi program pembebasan ini. Bahkan kalau perlu Kemenkumham menyetop program pembebasan napi tersebut agar kejadian napi berulah tak terulang lagi.
Namun berdasarkan Permenkumham tersebut, pembebasan baru akan diberhentikan apabila status darurat COVID-19 dicabut oleh pemerintah. Hal itu ditegaskan oleh Kata Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Apriliani.
"Asimilasi dan integrasi berdasarkan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 akan diberikan sampai Darurat COVID-19 berakhir berdasarkan keputusan pemerintah," ujarnya.
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
