Mengingat Lagi Kasus Ayad, Buronan Rp 7 T Kabur dari Pengawasan Imigrasi Bali

24 Februari 2021 17:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buronan kelas kakap Amerika, Rabie Ayad Abderahman, diduga kabur dari Imigrasi Ngurah Ra, Bali. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Buronan kelas kakap Amerika, Rabie Ayad Abderahman, diduga kabur dari Imigrasi Ngurah Ra, Bali. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Buronan Interpol WN Rusia bernama Andrew Ayer alias Andrei Kovalenk yang kabur dari Imigrasi Ngurah Rai, Bali, akhirnya ditangkap di di Villa Seminyak II, Jalan Umalas 1, Kuta Utara, pada Rabu (24/2) dini hari kemarin. Andrew kabur sejak Kamis (11/2).
ADVERTISEMENT
Andrew kabur saat diperiksa di Kantor Imigrasi yang saat itu menangani proses pemindahan WNA Rusia itu dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, 11 Februari lalu.
Dia diduga menyelinap saat sedang rehat pemeriksaan. Belum diketahui pada saat itu apakah ada petugas yang berjaga atau tidak di kantor Imigrasi. Andrew ini merupakan eks terpidana narkoba yang pernah menjalani hukuman di Bali.
Selain Andrew ada juga warga negara lain, Lebanon, buronan Interpol AS yang kabur dari pengawasan Imigrasi Ngurah Rai 2019 lalu. Nasibnya hingga saat ini belum jelas sudah ditangkap atau belum. Dia adalah Rabie Ayad Abderahman (30).
Kemenkumhan dan Imigrasi Ngurah Rai belum merespons pertanyaan kumparan soal nasib pengejaran Rabie Ayad.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan catatan kumparan, pria asal Lebanon ini terlibat kasus skimming senilai Rp 7 triliun di AS. Dia memanfaatkan pertikaian antara Imigrasi Ngurah Rai dengan Kejaksaan Tinggi Bali mengenai ekstradisi untuk kabur bersama istrinya, tahun 2019 lalu.
Awalnya, aparat hukum berhasil menangkap Ayad di Bali. Pemerintah AS lalu memohon ke Indonesia agar Ayad diekstradisi melalui persidangan. Nantinya, ekstradisi ditentukan oleh majelis hakim PN Denpasar.
Ternyata, majelis Hakim PN Denpasar yang diketuai I Ketut Kimiarsa menolak permohonan ekstradisi pada Rabu (23/10/2019).
Menurut Didik Farkham yang saat itu menjabat sebagai Wakajati Bali, majelis hakim memutuskan menolak dengan alasan error in persona. Hakim menyakini Ayad yang dimaksud buronan AS bukanlah yang dihadapkan dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
“Hakim menyakini Rabie Ayad, namanya dengan di paspor berbeda, katanya salah orang alias error in persona,” kata Didik, Kamis (7/11) lalu.
Hakim juga memerintahkan untuk membebaskan Rabie Ayad yang ditahan di Lapas Kerobokan selama mengikuti persidangan. Menurut Didik, jaksa kemudian mengeluarkan Ayad dari Lapas dan dititip ke Imigrasi Ngurah Rai. Jaksa ingin Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bali.
Setyo Budiwardoyo, yang dulu menjabat sebagai Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi TPI Ngurah Rai, mengaku Ayad tidak ditahan di Imigrasi. Menurutnya, Imigrasi tak berhak menahan WNA yang berperkara dan tidak memiliki izin tinggal di Bali.
Dia lalu mengizinkan Ayad tinggal di sebuah vila sembari menunggu keputusan dari PT Bali. Setyo pada saat itu mengaku menempatkan dua pegawai petugas Imigrasi untuk menjaga Ayad.
ADVERTISEMENT
“Penetapan PN Denpasar dalam putusannya : pertama menolak catatan jaksa. Kedua, memerintahkan termohon ekstradisi dibebaskan dari tahanan segera putusan diucapkan. Artinya, Rabie Ayad itu dibebaskan dari segala tuntutan,” kata dia, Jumat (8/11/2019).
Setyo yakin putusan tersebut final karena dalam salinan putusan itu, jaksa menyatakan tak ada banding ke PT. Kemudian, Imigrasi mendapatkan surat dari kejaksaan. Isinya adalah akta permohonan perlawanan hukum dan surat penahanan lanjutan untuk Rabie Ayad. Namun, selama itu Imigrasi tak mengawasi secara ketat atas Rabie Ayad.
“Sehingga orang ini (Rabie Ayad) enggak tahu bagaimana tiba-tiba hilang dari pengawasan, karena dia orang bebas, jadi enggak mengawasi full kontrol yah karena bukan masuk dalam pengawasan kriminal,” kata Setyo.
ADVERTISEMENT
Setyo membantah Rabie Ayad kabur karena ada 'permainan' institusinya. Dia menyatakan, keputusan yang dibuat berdasarkan hasil dokumen pengadilan yang diterimanya.
“Bukanlah, dibilang kabur itu bagaimana sih, tapi enggak lah, jangan polemik itu jadi salah paham antara jaksa dan imigrasi,” kata dia.
Kombes Andi Fairan yang saat itu menjabat sebagai Wadirkrimsus Polda Bali menilai Imigrasi lalai dalam melaksanakan tugas. Dia menyarankan, pemeriksaan internal dan pemberian sanksi kepada petugas.
Namun, Sutrisno yang dulu menjabat sebagai Kakanwil Kemenkumham Bali, Amran Aris yang dulu menjabat sebagai Kepala Imigrasi Ngurah Rai, sampai mereka dimutasi tahun akhir 2020 lalu tak pernah mau diwawancara lagi mengenai Rabie Ayad.
Masih sama seperti dulu, Kabid Humas Kemenkumham Bali I Putu Surya Darma dan Kabid Humas Imigrasi Ngurah Rai Putu Suhendra juga belum buka suara terkait sanksi atau kelanjutan kasus Rabie Ayad.
ADVERTISEMENT