Mengingat Lagi Momen Sri Mulyani Sindir Bupati Meranti soal Dana Bagi Hasil

7 April 2023 11:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Adil di Gedung Kemendagri, Rabu (21/12/2022).  Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Adil di Gedung Kemendagri, Rabu (21/12/2022). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (6/4) malam.
ADVERTISEMENT
Adil ditangkap bersama dengan puluhan pejabat Pemkab Meranti. Termasuk juga pihak dari swasta. Namun KPK belum menjelaskan kasus apa yang menjerat Adil.
Sebelum ini, Muhammad Adil pernah melontarkan sebuah pernyataan kontroversial tentang lembaga Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Namanya menjadi sorotan usai menyebut Kemenkeu diisi iblis atau setan. Ia melontarkan sebutan tersebut kepada perwakilan dari Kemenkeu yaitu Dirjen Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman saat Rapat Koordinasi Nasional Optimalisasi Pendapatan Daerah di Pekanbaru, Riau, 18 Desember 2022 lalu.
Pada momen itu, Adil mempertanyakan soal Dana Bagi Hasil (DBH) minyak di Kepulauan Meranti kepada Kemendagri dan Kemenkeu. Adil merasa wilayahnya diperlakukan tidak adil karena penerimaan DBH Meranti menurun. Padahal harga minyak dunia melonjak naik sampai USD 100 per barel.⁠
ADVERTISEMENT
“Ini orang keuangan isinya iblis atau setan? Jangan diambil minyak di Meranti itu, enggak apa-apa kami juga masih bisa makan, daripada uang kami diisap sama (pemerintah) pusat. Karena kalau kami daerah kaya sudah ambil Rp 10 triliun enggak apa-apa, kami daerah miskin, daerah ekstrem,” sebut Adil.
Beberapa hari kemudian, pernyataan keras Adil direspons oleh Menkeu, Sri Mulyani.
"Kemarin ada bupati yang marah-marahin kita. Katanya Kementerian Keuangan isinya bukan manusia," ujar Sri Mulyani dalam pertemuan dengan media di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (6/1).
Dia menjelaskan, dalam menentukan DBH hingga kapan dibayarkan ke pemerintah daerah, sudah memiliki aturan dan formulanya. Hal ini berlaku bukan hanya DBH untuk sektor migas, tapi sawit dan komoditas lainnya.
ADVERTISEMENT
Untuk penghitungan sawit alias crude price oil (CPO) misalnya, formulasinya akan ada di UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Sayangnya, tidak semua orang tertarik untuk membaca dan memahami formula tersebut, termasuk saat harga komoditasnya naik atau turun dan dampaknya ke DBH.
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan pada acara serangkaian KTT G20 Indonesia di Bali. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
"Dan orang yang marah pun kalau dijelasin kayak gitu belum tentu mau (mendengarkan), seperti diceritain caranya begini, aturannya begitu, cara hitungnya begini. Pokoknya yang penting kapan aku dibayar?" tegasnya.
Dalam Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Indonesia di SICC, 17 Januari 2023, Sri Mulyani kembali 'menyindir' Muhammad Adil.
Ia menekankan, DBH yang disalurkan pemerintah pusat ke pemerintah daerah sesuai dengan aturan UU. Sri Mulyani mencatat sepanjang 2022, Transfer ke Daerah (TKD) naik 3,9 persen atau Rp 816 triliun dengan komponen terbesar yaitu DBH.
ADVERTISEMENT
"Komponen paling besar adalah DBH. Ada bupati yang menanyakan, kenapa harga minyak tinggi, saya enggak dapet dana bagi hasil? Kami akan membagikan sesuai dengan aturan perundang-undangan, dan data-data pun kita peroleh dari kementerian, lembaga mengenai berapa yang harus dibagihasilkan," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan penyaluran TKD untuk DBH tercatat mengalami kenaikan dari Rp 117 triliun atau 43 persen menjadi Rp 168 triliun.
"Ini karena harga-harga komoditas yang naik dan yang dibagi hasilkan meningkat sesuai dengan penerimaan negara maka DBH juga meningkat," terang Sri Mulyani.