Mengingatkan Lagi Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi mengarahkan mobil ber-plat akhir angka genap pada titik ganjil-genap M.H Thamrin di Bundaran Patung Kuda dekat Monas, Rabu (1/9/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengarahkan mobil ber-plat akhir angka genap pada titik ganjil-genap M.H Thamrin di Bundaran Patung Kuda dekat Monas, Rabu (1/9/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Aturan ganjil genap di Jakarta kembali berlaku mulai hari ini, Senin (9/5). Sebelumnya aturan ini ditiadakan pada momen cuti bersama dan libur Lebaran 2022.

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan penerapan ganjil genap di Jakarta mulai kembali dilakukan pada 9 Mei karena seluruh sektor pekerja sudah mulai efektif masuk.

“Otomatis tanggal 9 ada pengaturan baru, karena tanggal 9 kan sudah masuk kerja ya,” ucap Syafrin beberapa waktu lalu.

Ilustrasi pembatasan lalu ganjil-genap di Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Aturan ganjil genap berlaku untuk 13 ruas jalan yang meliputi:

1. Jalan M.H. Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

Petugas kepolisian berjaga di pos pemeriksaan ganjil genap selama perpanjangan PPKM level 4 di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (15/8/2021). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan M.T. Haryono

10. Jalan H.R. Rasuna Said

11. Jalan D.I. Panjaitan

12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari