Mengingatkan Lagi Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini
·waktu baca 1 menit

Aturan ganjil genap di Jakarta kembali berlaku mulai hari ini, Senin (9/5). Sebelumnya aturan ini ditiadakan pada momen cuti bersama dan libur Lebaran 2022.
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan penerapan ganjil genap di Jakarta mulai kembali dilakukan pada 9 Mei karena seluruh sektor pekerja sudah mulai efektif masuk.
“Otomatis tanggal 9 ada pengaturan baru, karena tanggal 9 kan sudah masuk kerja ya,” ucap Syafrin beberapa waktu lalu.
Aturan ganjil genap berlaku untuk 13 ruas jalan yang meliputi:
1. Jalan M.H. Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan M.T. Haryono
10. Jalan H.R. Rasuna Said
11. Jalan D.I. Panjaitan
12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
